KABAR LUWUK, Luwuk – Unit Jatanras Maleo Polres Banggai pada Rabu (3/7) sekira pukul 20.00 wita berhasil menangkap dua buron pelaku pencurian dan penggelapan yang terjadi diwilayah hukum Polres Tojo Una-Una. Penangkapan terhadap Raflin dan Hadi Wijaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/150/XI/2018/Sulteng/Res Touna tertanggal 5 November 2018 yang dilaporkan Ayub Kassa warga Kabupaten Gowa.
Diceritakan AKBP Moch Sholeh, pad sekira bulan Oktober 2018 pukul 13.30 wita, PT Andalan Mitra Bahari yang berada di Jakarta memperoleh informasi bahwa kapal tongkang milik mereka “AMB MELAK” eks Hako 5 yang terletak di pesisir pantai Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una telah dipotong-potong dan sudah dijual. Selanjutnya PT AMB yang menguasakan kepada Ayub Kassa mengecek kebenaran informasi itu. Benar saja kapal besi itu telah dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Ayub Kassa kemudian menghubungi Mohamat H Suppu alias Ato yang menyampaikan bahwa kapal itu dijual tanpa sepengetahuan PT AMB.
Pada surat bukti jual beli scrap (besi tua) tertera nama penjual Moh Ramli dan pihak pembeli H Noerhadi. Surat itu diperoleh Ayub Kassa dari Muhamat H Suppu yang kemudian dijadikan bukti laporan polisi ke Polres Touna. Akibat perbuatan itu PT AMB mengalami kerugian sekira Rp25 miliar.
Polres Touna kemudian menangkap Moh Ramli untuk selanjutnya dimintai keterangannya, pada pemeriksaan polisi itu Moh Ramli mengaku ada pihak lain yang terlibat yakni Raflin dan Hadi Wijaya yang diketahui berada diwilayah hukum Polres Banggai. Tim Jatanras Polres Touna kemudian berkoordinasi dengan unit Jatanras Maleo Polres Banggai guna membantu mencari dan menangkap pelaku.
“Pada hari rabu tim gabungan Polres Touna dibantu unit Jatanras Maleo Polres Banggai berhasil menangkap kedua pelaku ditempat terpisah, keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Polres Touna guna penyidikan selanjutnya,” kata perwira dua melati ini.
Dijelaskan AKBP Moch Sholeh, Raflin ditangkap saat tengah bersantai di pantai Kilo Meter Lima sementara Hadi Wijaya ditangkap dirumahnya yang terletak dijalur dua Kilo Meter Tiga Kelurahan Bungin. Sejumlah barang bukti saat itu turut diamankan polisi untuk kemudian diserahkan ke Polres Touna. (ikb)