Beraksi di 21 TKP Hanya Bermodalkan Obeng
KABAR LUWUK, BANGGAI – Aksi EH (35) warga Tanjung Bunga, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara yang merupakan spesialis pencurian barang elektronik berakhir sudah. Selasa (21/1/2020) dirinya ditangkap unit Jatanras Polres Banggai setelah beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Hal itu diungkap Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan dalam siaran pers kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Kabag Ops, aksi EH terhenti setelah kasus pencuriannya diungkap Polisi. EH ditangkap unit Jatanras Polres Banggai saat berada di dusun Leoknyo Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara.
Kabag Ops Polres Banggai menceritakan, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019, sekitar jam 04.00 wita telah terjadi pencurian Handphone di Tanjung Jepara kelurahan Jole. Pada awalnya pelapor tidur dikos milik Ernita Yolanda. Pada sekira pukul 06.00 wita saksi terbangun dari tidurnya dan melihat pintu kos sudah dalam keadaan terbuka dan jendela kos sudah dalam kondisinterbuka secara paksa.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Jatanras Polres Banggai melakukan interogasi terhadap korban dan langsung melakukan penyelidikan. Pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020, unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah seorang warga telah menguasai handphone merek Samsung A20 yang beralamat di Kecamatan Balantak Selantan. Kemudian unit Jatanras langsung merespon cepat dan berangkat menuju Kecamatan Balantak Selatan guna mengecek handphone tersebut.
Sekitar pukul 15.30 wita, unit Jatanras tiba di Kecamatan Balantak dan menemui warga yang menguasai HP tersebut. Polisi lalu memeriksa IMEI pada handphone tersebut dan mencocokan dengan IMEI pada laporan polisi. Ternyata HP itu cocok dengan HP yang dilaporkan telah dicuri. Setelah diinterogasi warga tersebut menerangkan bahwa handphone itu di peroleh dari salah seorang laki- laki berinisial EH. Selanjutnya unit jatantanras mencari keberadaan EH.
Pada hari Selasa tanggal 21 Januari sekira pukul 06.30 wita , unit Jatanras mendapatkan informasi tentang keberadaan EH yang saat itu sedang berada di seputaran Dusun Kohobotik Desa Biak. Kemudian unit Jatanras menuju tempat keberadaan EH. Kebetulan saat itu EH tengah berada di depan sekolah SDN Leoknyo dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal Pelaku EH mengakui bahwa telah melakukan pencurian hanphone merek samsung A20 yang berada di jalan Tanjung Jepara kelurahan Jole termasuk di 21 TKP lainnya, pelaku dalam aksinya hanya bermodalkan satu buah obeng,,” terang Kabag Ops Polres Banggai.
Diterangkan AKP Noperto, 21 TKP dan barang yang dicuri pelaku yakni Kompleks Kelapa Dua Atas barang curian berupa satu HP Xiaomi dan satu HP Vivo. TKP di jalan Pelita berupa satu HP samsung dan satu HP Xiaomi. TKP Kampung Baru berupa satu HP Oppo dan satu HP Vivo. selanjutnya TKP depan SMA 1 Luwuk berupa satu HP Samsung. TKP Depan Rudi Jaya satu HP Xiami, TKP Kos-kosan Jalan Nyiur satu HP Vivo. TKP BTN Nusagriya satu HP Iphone, TKP Jole Pantai satu HP Samsung A10 dan HP Xiomi.
Tempat Kejadian Perkara lainnya yakni TKP Tontuan berupa satu TV Samsung, TKP Kilo Meter Dua berupa satu HP Samsung A20. TKP Kelurahan Soho berupa satu Laptop Accer. TKP Hanga-Hanga satu HP Nokia dan TKP Kilo Meter Dua berupa satu HP Realme. Selanjutnya TKP Luwuk Dua berupa satu HP Realme. TKP Kilo Meter Lima berupa satu set speaker aktif dan dua tabung gas. TKP Hanga-Hanga Permai berupa satu Laptop Accer 12 inch. TKP Tontuan berupa laptop Accer 14 inch dan HP Samsung J7.
Pelaku juga melakukan pencurian di TKP Jole Atas dengan barang curian satu unit Laptop Bion dan satu unit Laptop Asus. Selanjutnya di TKP samping Kodim berupa satu Laptop HP. TKP belakang PLTD berupa satu Laptop Lenovo dan di TKP Jole Pantai berupa satu Laptop Accer.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu set speaker aktif dan dua tabung gas 3kg di TKP KM5, Laptop HP di TKP samping Kodim, Laptop Accer TKP Tontuan, Laptop Bion di TKP Jole Atas, Laptop HP di TKP samping Kodim, satu Laptop Lenovo TKP belakang PLTD dan Laptop Accer di TKP Jole Pantai. Barang lainnya masih dalam pencarian,” kata AKP Noperto.
Pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang pernah menjalani pidana enam bulan dalam kasus pencurian. Penyidik saat ini tengah memintai keterangan terduga pelaku penadah berinisial KI, AGK dan H. Modus pelaku mencongkel jendela dekat pintu dengan menggunakan obeng. Setelah terbuka lalu memasukan tangan untuk membuka pintu, setelah pintu terbuka pelaku masuk kedalam dan melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 5e KUHP. (IKB)