KABAR LUWUK, BANGGAI – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap dua warga karena diduga menggelapkan mobil pada 27 April 2020 lalu. Pelaku berinisial MY (25) dan AS (42) itu ditangkap di Desa Buon, Kecamatan Luwuk Utara.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, mengungkapkan, awalnya pelaku menyewa mobil bernomor polisi DN 1425 CG milik korban. Namun hingga tanggal 5 Mei 2020 belum dikembalikan.
“Menurut keterangan korban, setelah kordinasi dengan pelaku bahwa mobil akan dikembalikan pada hari 7 Mei 2020,” ungkap AKP Pino Ary.
Namun, kata AKP Pino Ary, saat itu juga pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Menerima laporan itu, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya, pada Senin (11/5) anggota Jatanras mendapat informasi bahwa mobil tersebut terlihat parkir di perkebunan warga di Desa Buon Mandiri.
“Dari keterangan warga, bahwa pelaku bersembunyi di perkebunan warga—3 kilometer dari pemukiman warga,” terang Kasat
Tim Jatanras saat itu langsung menuju tempat persembunyian pelaku, polisi bertemu pelaku di tengah jalan.
“Kedua pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Pino.
Dari hasil interogasi, pelaku mau menjual mobil tersebut dengan harga Rp15 juta.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Pino. (Humas Polres Banggai)