KABAR LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil amankan pelaku pencurian handphone milik RM (48) warga Desa Mata Kecamatan Totikum Selatan Kabupaten Bangkep.
Penangkapan pelaku RA alias Ulan (30) berdasarkan laporan Polisi : LP/ B / 97 /II / 2024 / SPKT / Polres Banggai / Polda Sulteng.
Kejadian terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wita saat korban meletakan HP miliknya merk Poco X3GT diatas meja dapur dan meninggalkan rumah. Selang 5 menit kemudian saat korban kembali, HPnya sudah tidak ada.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi, telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara, kemudian polisi langsung pulbaket.
Pada Senin (20/2/24) sekitar jam 15.00 Wita, petugas berhasil amankan pelaku ditempatnya bekerja disalah satu rumah warga di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya melalukan pencurian Handphone tersebut pada saat kondisi rumah kosong. Kemudian menjualnya dengan harga Rp. 500 Ribu kepada temannya.
“Antara korban dan pelaku mempunyai hubungan saudara sepupu,” sebut Kasat.
AKP Tio juga menyampaikan bahwa HP tersebut pelaku gadaikan kepada rekannya yang sekarang ini mendekam dalam Rutan Polres Banggai dengan kasus Penyalahgunaan Narkoba.
“Kini barang bukti 1 Buah HandPhone Merk Poco X3GT warna Wave Blue dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Rls)