Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Kepolisian Resort Kabupaten Banggai melalui Satuan Lalulintas Unit Peneggakan hukum pihaknya telah menetapkan tersangka sopir Truck DN 8756 R berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pelaku tabrakan maut yang terjadi di bukit halimun Tanggal 20 September 2022.

Saat awak media mewancarai Kasatlantas Polres Banggai, AKP I Dewa Made Arda, SH, S,IK melalui Kanit Gakkum Ipda Suparjan, memang benar saat ini tersangka inisial EK benar dilakukan penahanan dan saat ini tersangka ditahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Senin 26/9/2022.
Kasatlantas Polres Banggai melalui kanit gakkum mengatakan pihaknya masih mendalami kecelakaan maut truk tabark truck yang menewaskan 1 orang tersebut. Kanit Gakkum Ipda Suparjan mengatakan sopir truk mobil Dyna DN 8756 R berinisial EK kecelakaan maut yang terjadi di jalan bukit halimun kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai langsung ditetapkan tersangka.
Ipda Suparjan mengatakan sopir berinisial EK dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Di sisi lain, kata Ipda Suparjan, pihaknya masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan 1 orang tersebut.
“Semua masih kita minta keterangan, kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Pengemudi Mobil Dyna DN 8756 R mengakui dirinya telah mengkonsumsi miras jenis cap tikus sesaat sebelum mengemudikan Mobil Truk DN 8756 R sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.***