KABAR LUWUK – Polresta Banggai resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial KAB alias U (27) yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah URC Polresta Banggai mengamankan yang bersangkutan pada Selasa, (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/487/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K, S.I.K., M.H mengatakan bermula pada tahun 2021 ketika tersangka mendatangi warung tempat korban berada. Kemudian, tersangka diduga memegang dada korban sekaligus merekam tanpa persetujuan korban.
“Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan tersangka sebagai alat untuk mengancam korban. Pada Juli 2023, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan dan menyampaikan ancaman,” tuturnya.
Dalam perkembangan, lanjut Kasat, korban kemudian diduga mengalami pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan tersangka.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada November 2025 setelah tersangka mendatangi rumah korban.
“Korban saat ini berusia 19 tahun. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan ancaman, pemaksaan dan penggunaan rekaman untuk menekan korban,” terang AKP Arifin.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sejumlah perbuatannya. Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, korban, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka resmi ditahan dan proses penyidikan terus dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banggai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rls)



