Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian di Palu Timur

988
×

Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian di Palu Timur

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh telah menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan berupa pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan di wilayah kerjanya. Bahkan tindakan berupa tembakan terarah dan terukur terhadap pelaku jadi pilihan ketika pelaku melawan dan berusaha melarikan diri.

Hal itu terlihat saat jajaran Polsek Palu Timur pada Senin (27/1/2020) menangkap dua pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Timur. Kedua pelaku yakni MW (19) dan WD (19) harus dilumpuhkan dengan timah panas saat berusaha kabur dan melawan petugas kala tengah dilakukan proses penyitaan barang bukti yang telah dijual pelaku di sejumlah tempat.

Kapolres Palu yang dimintai keterangannya melalui Kapolsek Palu Timur AKP La’ata membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku pencurian di wilayah kerjanya.

“Benar kita telah menangkap dua terduga pelaku pencurian, kedua pelaku saat penyitaan barangbukti berusaha kabur dan melawan petugas sehingga kita beri tembakan peringatan namun tembakan itu diabaikan pelaku hingga akhirnya kedua pelaku kita tembak dibagian kaki,” kata Kapolsek Palu Timur.

Diterangkan Kapolsek Palu Timur, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / II / I / 2020/ SPK II / SEK PALTIM/ RES-PALU Tanggal 27 Januari 2020. Pelapor M Aryadi warga Uwe Mpoguru, Kelurahan Tondo ini melaporkan pencurian sejumlah alat elektronik dan barang lainnya yang terjadi pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 05.00 wita di kosannya.

Diterangkan AKP La’Ata usai menerima laporan itu, jajaran Polsek Palu Timur kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku. Awalnya polisi berhasil menangkap HD dan ZN di Jalan Pue Bongo Palu Barat. Berdasarkan keterangan dua pelaku tersebut diperoleh informasi tentang terduga pelaku pencurian MW dan WD yang berada di home stay tinggede style yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Palu Selatan.

Mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek bersama unit buser lalu melakukan penangkapan. Di lokasi itu terdapat lima orang yang kesemuanya diamankan ke Polsek Palu Timur guna dimintai keterangannya. Hasilnya mengarah pada MW dan WD yang kemudian mengakui perbuatannya. Namun pada saat hendak dilakukan penyitaan barang lainya yang sudah terjual, pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mengenai betis kedua pelaku.

“Pengakuan kedua pelaku benar telah mencuri barang milik pelapor dan telah melakukan pencurian di berbagai wilayah di Kota Palu,” tambah AKP La,Ata.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Rencananya kasus itu akan terus dikembangkan guna mencari sejumlah barang bukti lainnya. (Marjuki Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *