KABAR KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp60 Juta dan Penggelapan Motor

720
×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp60 Juta dan Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Upaya pencarian terhadap pelaku pencurian uang Rp60 juta dan penggelapan motor Honda CBR 125 yang dilakukan jajaran Polres Banggai membuahkan hasil. Sabtu (11/8) dua pelaku berinisial IR (27) dan MU (71) berhasil ditangkap saat keduanya berada diwilayah hukum Polda Gorontalo. Saat ini kedua pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Batui guna menjalani proses hukum.

Kapolsek Batui IPTU Candra yang dimintai keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian uang dan penggelapan motor. Penangkapan terhadap IR dan MU dilakukan jajaran Polres Banggai berdasarkan laporan polisi nomor LP/72/VIII/2019/Sek Batui/Res Banggai tertanggal 8 Agustus 2019. Saat peristiwa itu terjadi korban sedang tidur dirumahnya, kedua pelaku lalu mengambil uang sebesar RP60 juta yang tersimpan dalam kopor. Tidak hanya itu kedua pelaku juga membawa lari sepeda motor Honda CBR 125 milik korban.

Usai menerima laporan, Polsek Batui lalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Maleo Jatanras Polres Banggai. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa motor korban ditemukan di semak-semak tidak jauh dari pelabuhan penyeberangan ASDP di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una. Melalui petunjuk itu dapat disimpulkan pelaku pencurian kabur ke wilayah Provinsi Gorontalo mempergunakan kapal ferry.

“Setelah kita dapat informasi keberadaan motor korban, maka kita langsung menghubungi jatanras Gorontalo, begitu kapal bersandar kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” terang Kapolsek Batui.

Mengetahui pelaku telah ditangkap, Kapolsek Batui bersama jajarannya lalu berangkat ke Gorontalo untuk menjemput dan membawa pelaku ke wilayah hukum Polres Banggai. Saat ini kedua pelaku telah berada di sel Mapolsek Batui. Selain mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR 125, saat itu polisi mengamankan pula uang senilai Rp19 juta.

Kedua pelaku yang salah satunya telah berusia lanjut itu dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi masih mendalami kasus itu mencari kemana sisa uang hasil curian disimpan pelaku. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *