Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Polda Sulteng Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Diduga Asal China

580
×

Polda Sulteng Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Diduga Asal China

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram yang diamankan dari tersangka M Iqbal (37), warga BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Alan Prasanto (36) warga Jalan Tururuka II Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, Rabu (24/7) dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. Acara pemusnahan yang digelar di Mapolda Sulteng itu disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng, BNN Provinsi Sulteng serta BPOM.

Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Sigit Kusmardjoko kepada sejumlah jurnalis mengatakan narkoba jenis sabu itu merupakan barang bukti dari tersangka M Iqbal dan Alan yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan totalnya sebanyak 3,5 kilogram, sebagian digunakan dalam uji laboratorium dan kepentingan pendidikan,” kata Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko kepada sejumlah jurnalis.

Sabu yang masih berbentuk kristal padat itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air mendidih. Setelah itu, hasil rebusan sabu-sabu kemudian dibuang ke dalam selokan tidak jauh dari lokasi pemusnahan. Dengan dimusnahkannya sabu-sabu itu, polisi berhasil menyelamatkan warga Sulteng dari bahaya narkoba sebanyak puluhan ribu jiwa.

“Jumlah warga yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba itu sebanyak 28 ribu orang lebih, kita masih kembangkan kasus ini, karena keterangan pelaku tidak mengenal orang yang memberikan sabu padanya. Jaringan narkoba itu selalu jaringan terputus sehingga tugas kita mengungkap dan memutus mata rantai itu,” tambah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

 

Kombes Sigit tidak menampik jika kemungkinan narkoba jenis sabu yang dibawa atau diterima tersangka merupakan narkoba yang berasal dari negeri China. Pasalnya pada kemasan luar sabu itu bertuliskan sejumlah tulisan China. Dalam kasus itu, polisi menjerat kedua tersangka dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (29) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!