KABAR LUWUK – Polda Sulteng Hancurkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar, Bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar aksi pemusnahan barang bukti narkoba dengan skala besar.
Sabu seberat 3.016,2444 gram senilai Rp1,8 miliar berhasil dimusnahkan dalam sebuah acara di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Tindakan pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, serta awak media pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi berbeda di wilayah kota Palu dan Tolitoli pada bulan Januari 2024.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, menjelaskan bahwa tiga orang tersangka telah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolda Sulteng dan berkas perkara mereka akan segera memasuki tahap I.
Kompol Raden Real Mahendra menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bukti dari komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.
Aksi pemusnahan ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Dengan kerjasama antara kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba. ***