KABAR LUWUK – Petani di Maluku Utara ditangkap Polisi karena tipu-tipu Jual Beli Motor, Mengaku dengan Alias ‘Dragon’. Seorang petani berinisial BR alias Dragon (28), warga Desa Bangahu, Kecamatan Taliabo Barat, Kabupaten Pulau Taliabo, Maluku Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi setelah sempat melarikan diri.
Ia terjerat dalam kasus penipuan terhadap seorang korban bernama Yusna Soamole (34) warga Desa Bobong, Taliabu.

Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban.
Kejadian ini bermula pada Kamis (28/12/2023) sekitar jam 14.30 Wita, ketika korban dan suaminya, Joko Teguh, ditawari oleh pelaku dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Fino seharga Rp. 4 Juta dan Honda CRF seharga Rp. 15 Juta.
Terbuai dengan tawaran tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp. 22 Juta kepada pelaku.
Namun, setelah transaksi tersebut, pelaku pergi dengan alasan ingin mengurus surat-surat kendaraan sambil berjanji bahwa dealer akan mengantarkan kedua unit motor tersebut.
Sayangnya, janji itu hanya menjadi ilusi, karena motor yang dijanjikan tak kunjung tiba, dan pelaku tidak dapat dihubungi oleh korban.
Dengan adanya laporan polisi dari korban, Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terpantau berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan kerjasama dan koordinasi antarinstansi, Tim Resmob Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku di kosnya pada Kamis (25/1) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti dari upaya aparat kepolisian dalam menanggulangi tindakan kriminal, khususnya kasus penipuan yang merugikan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas praktik penipuan semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.**