IMIP
KABAR DAERAHMorowali

Perusahaan Kontraktor Angkat Bicara Soal Aturan Penggunaan Bus di IMIP

×

Perusahaan Kontraktor Angkat Bicara Soal Aturan Penggunaan Bus di IMIP

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Beberapa perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kawasan Industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) menilai, aturan penggunaan bus atau mini bus sebagai angkutan karyawan sudah sangat tepat untuk diterapkan.

Apalagi jika berkaca dari banyaknya insiden mobil pickup atau angkutan karyawan bak terbuka terguling dan bahkan menelan korban jiwa.

Seperti insiden fatality pada 21/09/2024 lalu, dimana 5 (lima) karyawan kontraktor meninggal karena kendaraan bak terbuka yang digunakan kehilangan kendali.

Mirlan, Manager PT Bumi Raya Luwu mengatakan, sebagai perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan, sudah sepatutnya mengikuti segala aturan yang dikeluarkan oleh pengelola kawasan. Dimana aturan itu juga demi kepentingan karyawan kontraktor masing-masing.

“Kalau kami, semenjak aturan itu disosialisasikan kami sudah mulai mempersiapkan semuanya. Mulai dari mengatur mekanisme penjemputan, menghitung segala biaya dan sebagainya. Sekarang kami sudah ada 5 (lima) bus dan akan datang lagi untuk persiapan lokasi kerja yang baru,” jelas Mirlan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (07/03/2025).

Pengelola kawasan, kata Mirlan, telah mengkaji aturan tersebut demi penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada seluruh sektor. Demi keamanan dan kenyamanan bersama tentunya.

“Karena kita bekerja di dalam kawasan dan ini demi kepentingan karyawan. Bagi saya, saya harus memanusiakan karyawan saya,” urai Mirlan.

Ismail, Komisaris PT Yuliani Amanah Construction (YAC) mengatakan, meski akan terasa berat, namun dari segi karyawan justru aturan ini sangat baik. Pihaknya pun tidak memungkiri, bahwa YAC butuh waktu untuk memenuhi unit bus ini. Sekarang YAC telah memiliki 8 unit bus.

“Impact ini akan sangat terasa berat kepada kontraktor-kontraktor yang masih baru, kontraktor yang baru memulai, yang baru mendapatkan proyek di dalam kawasan,” urai Ismail.

Ismail menilai, meski pada dasarnya aturan yang dikeluarkan dibebankan ke perusahaan kontraktor, namun sejatinya aturan tersebut diberikan untuk kepentingan karyawan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *