BanggaiKABAR DAERAH

KPU Banggai Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

45
×

KPU Banggai Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU Banggai Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK
KPU Banggai Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

KABAR LUWUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 171/PHPU.BUP-XIII/2025. Dua kecamatan yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya bakal melaksanakan PSU pada 5 April 2025 mendatang.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor KPU Banggai pada Jumat, 7 Maret 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, serta para komisioner KPU. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik secara langsung maupun diwakili, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Banggai, Ketua DPRD Banggai, Kapolres Banggai, Dandim, serta perwakilan organisasi masyarakat dan pemerhati pemilu.

KPU Banggai Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan para Liaison Officer (LO) dari partai pengusung dan pendukung. Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menegaskan bahwa netralitas dalam pelaksanaan PSU menjadi prioritas utama. Ia juga memastikan bahwa sosialisasi ini akan dilaksanakan di desa-desa yang akan menyelenggarakan PSU guna memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.

Berdasarkan keputusan KPU, PSU akan digelar pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Saat ini, KPU Banggai terus melakukan sosialisasi secara intensif guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di dua kecamatan tersebut.

KPU Banggai Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

“KPU Banggai siap melaksanakan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, saat ini tahapan sosialisasi sedang dilaksanakan dan nantinya akan dilakukan seluruh desa di dua kecamatan yang melaksanakan PSU,” kata Santo Gotia.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses PSU dan berpartisipasi secara aktif dalam pemilihan ulang, sehingga tercipta pemilu yang transparan, jujur, dan adil.

Ketua KPU Banggai pada kesempatan itu juga memastikan bahwa KPU siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi guna melaksanakan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

KPU Banggai Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK

Sejumlah warga berharap pelaksanaan PSU itu dapat berjalan secara demokratis hingga dapat melahirkan pemimpin di Kabupaten Banggai. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *