KABAR LUWUK – PT. Pertamina EP diduga melakukan pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan hukum dengan menguasai lahan milik warga tanpa proses yang sah. Hal ini terungkap dalam Rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai Nomor: 500.7/300/DPRD, yang menyatakan bahwa lahan milik Lius Binaba, warga Kabupaten Banggai, telah dikuasai oleh perusahaan tanpa penyelesaian hak kepemilikan yang jelas.
Rekomendasi DPRD tersebut muncul setelah serangkaian aduan dari warga dan hasil penelusuran administrasi oleh anggota dewan. Dalam dokumen tersebut, DPRD meminta agar PT. Pertamina EP segera menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Supriadi Lawani menilai bahwa tindakan PT. Pertamina EP telah mencoreng etika dan kepatuhan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan milik negara.
“Sebagai BUMN besar, Pertamina EP seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hak-hak warga. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika dan tanggung jawab sosial,” tegas Supriadi saat diwawancarai, Sabtu (1/6).
Lebih lanjut, Supriadi Lawani menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menjadi perhatian serius dan tidak terulang di tempat lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pertamina EP belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai tersebut. (IkB)