Bawaslu-ads
BuolKABAR DAERAHTerkini

Pertama Di Sulteng, Menteri Kesehatan Setujui PSBB Kabupaten Buol

844
×

Pertama Di Sulteng, Menteri Kesehatan Setujui PSBB Kabupaten Buol

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BUOL – Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada hari ini Sabtu (9/5/2020) menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Surat bernomor HK.01.07/MENKES/300/2020 itu menjadi surat pertama terkait PSBB di Sulawesi Tengah.

Pada surat yang ditandatangani oleh Menkes, Terawan Agus Putranto itu menyebutkan bahwa data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebarankasus covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Buol guna menekan penyebaran covid-19 semakin luas.

Terawan Agus Putranto pada surat itu memutuskan, keputusan menteri kesehatan tentang penetapan PSBB di Kabupaten Buol adalah dalam rangka percepatan penanganan covid-             19. PSBB di wilayah Buol itu mewajibkan Pemda melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan Pola Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat. PSBB di Buol dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Bupati Buol melaporkan hasil pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan Gubernur Sulteng untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.

Surat keputusan Menteri Kesehatan itu menjadi surat pertama penetapan PSBB di wilayah Sulawesi Tengah yang pada saat ini mencatat ada 75 orang telah terpapar dan terkonfirmasi positiif Corona. Kabupaten Buol sebagai wilayah yang akan melaksanakan PSBB mencatat ada 29 warganya yang telah terpapar covid-19.

Hanya saja sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak yang bisa dimintai keteranganya berkaitan dengan terbitnya surat keputusan Menkes RI itu terhadap pelaksanaan PSBB di Kabupaten Buol. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *