Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Persidangan Oscar R Paudi, Saksi Sangkal Ketahui Dana Bantuan Rp2,2 Miliar

515
×

Persidangan Oscar R Paudi, Saksi Sangkal Ketahui Dana Bantuan Rp2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Palu – Persidangan dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat Ketua DPW PAN Sulteng, Oscar R Paudi kembali digelar Pengadilan Negeri Palu. Pada sidang yang digelar Senin (22/7) itu, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejari Palu menghadirkan saksi Teguh Afriyanto yang ditengarai mengetahui adanya dana bantuan salah satu kandidat bupati pada Pilkada di Parigi Moutong 2018 silam.

JPU Lucas J Kubela, SH pada persidangan itu menghadirkan saksi Teguh Afriyanto karena keterangan terdakwa Oscar, bahwa saksi mengetahui adanya dana bantuan senilai Rp2,2 miliar yang merupakan pengajuan dalam proposal DPW PAN Sulteng, kepada Syamsul Rizal yang saat itu sebagai salah satu kandidat calon bupati pada Pilkada Parimo tahun 2018. Oleh Syamsul dana itu diserahkan melalui saksi Teguh Afriyanto, yang kemudian menyerahkannya kepada Irfan Dj Nouk untuk diserahkan sebagai dana DPW PAN. Namun pada kenyataannya menurut Oscar dana yang diserahkan Teguh Afriyanto itu tidak diserahkan pelapor Irfan Dj Nouk kepada terdakwa.

Merasa dana itu merupakan dana bantuan partai maka Oscar mengambil dana tersebut secara bertahap kepada Irfan. Hanya saja menurut Oscar uang itu dianggap sebagai dana pribadinya, padahal terdakwa meyakini uang tersebut adalah uang partai. Hal ini menyebabkan, Oscar melakukan pemecatan kepada Irfan Dj Nouk sebagai Ketua DPD PAN Kota Palu.

Menariknya pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Mejelis hakim, I Made Sukanada itu Teguh Afriyanto menampik semua keterangan Oscar. Saksi bahkan mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal uang dimaksud. Tim Penasehat hukum terdakwa, Dr. Osgar S. Matompo dalam persidangan itu memperlihatkan sejumlah foto saksi bersama terdakwa dan Irfan Dj Nouk disalah satu cafe yang ada di Jakarta yang maksudnya menguatkan bahwa ada pertemuan membahas berkaitan dana yang akan diberikan kepada DPW PAN Sulteng.

“Benar kita pernah bertemu di Jakarta sebagaimana dalam foto itu, tetapi terkait apa yang dibicarakan secara spesifik apalagi mengenai dana saya tidak tahu sama sekali,” kata saksi dalam persidangan itu.

Terdakwa Oscar pada sidang itu mengatakan, saat pertemuan di Jakarta,  dirinya menanyakan kepada Syamsul Rizal terkait jumlah dana bantuan yang rencananya akan diberikan kepada DPW PAN. Mendengarkan pertanyaan itu Syamsul Rizal lalu menelpon Teguh Afriyanto, beberapa saat kemudian Teguh Afriyanto tiba ditempat itu dan mengatakan kepada terdakwa  bahwa dana bantuan yang akan diberikan senilai Rp2,2 miliar.

Saksi maupun terdakwa dalam sidang itu tetap pada keterangannya masing-masing serta tidak ingin merubahnya. Ketua majelis I Made Sukanada kembali menegaskan terkait dana tersebut kepada saksi, namun lagi-lagi saksi tetap pada keterangannya.

Lucas J Kubela, SH pada dakwaannya menyebutkan, dugaan tindak pidana penipuan itu berawal dari adanya hubungan kerja antara terdakwa sebagai Ketua DPW PAN Sulteng dengan korban Irfan Dj Nouk, sebagai Ketua PAN Kota Palu, yang juga sebagai Direktur atau pemilik PT. Patma Utama Beton.

Terdakwa beberapa kali mendatangi korban Irfan Dj Nouk di kantornya untuk meminjam uang guna kepentingan pribadinya, dengan nilai total Rp505 juta yang rencananya akan diganti terdakwa melalui paket pekerjaan di Kabupaten Parimo dengan nilai pagu anggaran Rp2 miliaran. Namun, ternyata janji mengembalikan pinjaman dan pekerjaan proyek tersebut tidak ditepati oleh terdakwa kepada korban sehingga akhirnya korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polisi. Perbuatan terdakwa itu diancam dengan pasal tunggal 378 KUHP tentang penipuan. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *