KABAR LUWUK – Penyidik Tipiter Polres Bangkep Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep. Penyidik Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bangkep, Polda Sulteng, bersiap untuk menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep.
Kapolres Bangkep, melalui Kanit Tipiter, Iptu Dicky Lempah SH, menyampaikan informasi ini kepada media pada Jumat, 19 April 2024.
Dicky Lempah mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep terus berjalan.
Dalam waktu dekat, atau pekan depan, penyidik Tipiter Polres Bangkep akan melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kabar mengenai pencabutan kasus oleh pelapor adalah tidak benar.
Dia berharap masyarakat Bangkep mempercayai bahwa penyidik Tipiter Polres Bangkep menjalankan tugasnya dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berkerja secara profesional.
Kasus pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Kabupaten Bangkep terjadi pada bulan Desember 2023, saat pengangkatan tiga pegawai PPPK di BPBD Bangkep.
Pegawai tersebut, dengan inisial AP, MP, dan FS, diduga melakukan pemalsuan surat dokumen kontrak masa kerja yang tidak memenuhi syarat.
Mereka memalsukan surat dokumen kontrak baru dengan masa kerja satu tahun, padahal seharusnya masa kerja yang tercantum adalah dua atau tiga tahun.
Dalam proses penyidikan, penyidik Tipiter Polres Bangkep telah memeriksa 12 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mantan kepala BPBD, kepala BPBD, serta tiga orang PPPK yang terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah-langkah penyidikan ini menunjukkan komitmen Polres Bangkep dalam menegakkan hukum dan menindak tindak pidana pemalsuan dokumen dengan tegas. ( RSM) **