KABAR LUWUK – Penyidik Tipiter Bangkep bergerak, ajukan saksi Ahli untuk Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD. Penyidik Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Polres Bangkep Polda Sulawesi Tengah Tengah mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan surat dokumen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep.
Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Simanjuntak melalui Kepala Unit Tipiter Polres Bangkep, Iptu Dicky Lempah SH, secara langsung mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari saksi ahli perdata dan saksi ahli pidana dalam rangka memperdalam proses penyelidikan. Rabu 20/3/2024.
Dalam keterangannya, Dicky Lempah menjelaskan bahwa tim penyidik Tipiter telah bergerak ke Palu untuk berkoordinasi dengan para ahli dari Universitas Tadulako Palu.
Mereka akan meminta masukan serta petunjuk untuk mengkaji bukti-bukti yang telah terkumpul. Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi ahli, tim akan melanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Proses gelar perkara ini dianggap penting untuk mengkaji semua bukti dan informasi yang telah terkumpul secara lebih mendalam.
Selain itu, tahap ini juga akan menjadi momen untuk membahas kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyelidikan secara transparan dan profesional, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Bangkep menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Dalam konteks kasus ini, pemalsuan dokumen PPPK di BPBD Bangkep menimbulkan dampak yang serius bagi integritas institusi pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengangkatan pegawai. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini merupakan langkah yang krusial dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum.
Diharapkan, dengan bergeraknya tim penyidik dan melibatkan saksi ahli, proses penyelidikan dapat dilakukan secara akurat dan adil.
Publik pun diharapkan untuk memberikan kerjasama dan dukungan dalam upaya penegakan hukum demi keadilan yang berkeadilan. ( RSM ) **