KABAR LUWUK – Penyidik Kejaksaan Banggai dan Inspektorat Lakukan Klarifikasi Lapangan Rekonstruksi Talud Pantai di Desa Gorontalo. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai bersama tim Inspektorat Kabupaten Banggai turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terhadap pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai.
Pekerjaan ini merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2020/2021.Kamism, 30/5/2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah para ahli, pelaksana kegiatan, dan pejabat-pejabat BPBD yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.
Klarifikasi lapangan ini merupakan bagian dari proses audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim penyidik dan inspektorat untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian riil yang terjadi dalam pelaksanaan proyek ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.hum melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Santosa Tandisau, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh bukti-bukti yang sahih dan akurat terkait proyek tersebut.
“Sejauh ini penanganan perkara berjalan lancar. Penyidik tengah melakukan harmonisasi alat bukti yang ada. Terkait dengan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kami akan melakukan langkah-langkah strategis bersama jajaran inspektorat,” ujar Sarman.
Pelaksanaan klarifikasi lapangan ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses audit, yang tidak hanya melibatkan pemeriksaan dokumen tetapi juga verifikasi langsung di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Proyek rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo ini memiliki peran vital dalam melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Sarman juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dalam proyek ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara,” tambahnya.
Dalam beberapa waktu ke depan, tim penyidik dan inspektorat akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Mereka juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan langkah-langkah penyelesaian perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, klarifikasi lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai pelaksanaan proyek rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.( Humas KN Banggai) **