BanggaiKABAR DAERAH

Penyesuaian Tarif Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024,  Imigrasi Banggai Siap Berikan Layanan Berkualitas

946
×

Penyesuaian Tarif Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024,  Imigrasi Banggai Siap Berikan Layanan Berkualitas

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK –Penyesuaian Tarif Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024,  Imigrasi Banggai Siap Berikan Layanan Berkualitas. Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku efektif 60 hari setelah tanggal pengesahan. 

Kebijakan ini diambil setelah 13 tahun tanpa perubahan tarif, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pilihan masa berlaku yang lebih fleksibel kepada masyarakat.  

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini memberikan opsi baru bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor. 

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. 

Kami pastikan penyesuaian ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan diimbangi dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan,” ujar Godam.  

Tarif paspor terbaru yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024 adalah sebagai berikut:  

1. Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 5 tahun) – Rp350.000,-  

2. Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 10 tahun) – Rp650.000,-  

3. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun) – Rp650.000,-  

4. Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun) – Rp950.000,-  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan layanan optimal sesuai kebijakan baru ini. 

“Penyesuaian tarif ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor. 

Kami di Kantor Imigrasi Banggai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat dan efisien, agar masyarakat dapat merasakan manfaat maksimal dari kebijakan ini,” kata Octaveri.  

Ia juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan dokumen asli dalam setiap pengajuan paspor. “Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi terkait syarat dan prosedur pengajuan paspor melalui saluran resmi kami agar tidak ada kendala selama proses,” tambahnya.  

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, **Hermansyah Siregar**, menyambut baik kebijakan tersebut. 

“Penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan masyarakat pilihan layanan yang lebih efisien dengan masa berlaku hingga 10 tahun. 

Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik serta mendukung peningkatan layanan di Kantor Imigrasi Banggai,” ujar Hermansyah.  

Hermansyah juga menekankan pentingnya transparansi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan ini. 

“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif mencari informasi resmi untuk memastikan kelancaran dalam pengajuan paspor. 

Imigrasi di seluruh wilayah, termasuk Banggai, siap memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar nasional dan internasional,” ungkapnya.  

Informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif dan syarat pengajuan paspor dapat diakses melalui situs web resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai melalui WhatsApp di 0811-1456-118. ( Humas Kanim Banggai)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *