Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Gencar Penolakan Masyarakat Banggai Kepulauan Terhadap Tambang Batu Gamping

3978
×

Gencar Penolakan Masyarakat Banggai Kepulauan Terhadap Tambang Batu Gamping

Sebarkan artikel ini
Faisal Badaun, seorang mahasiswa asal Banggai Kepulauan, mengutarakan kekhawatirannya. Menurutnya, operasi tambang batu gamping dapat merusak lingkungan pertanian
Faisal Badaun, seorang mahasiswa asal Banggai Kepulauan, mengutarakan kekhawatirannya. Menurutnya, operasi tambang batu gamping dapat merusak lingkungan pertanian

Suara Perlindungan Lingkungan dan Kearifan Lokal

KABAR LUWUK  – Penolakan Tajam Masyarakat Banggai Kepulauan Terhadap Tambang Batu Gamping. Kehadiran perusahaan tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat setempat.

Investasi tambang yang sering masuk tanpa sosialisasi terlebih dahulu telah mengejutkan warga ketika tanah mereka sudah dimasukkan ke dalam wilayah konsesi pertambangan.

Kawasan Banggai Kepulauan, yang 90% adalah ekosistem karst, menjadi perhatian utama. Manusia, hewan, dan tumbuhan hidup di atas kawasan karst ini, membuat keberadaannya sangat rentan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Faisal Badaun, seorang mahasiswa asal Banggai Kepulauan, mengutarakan kekhawatirannya. Menurutnya, operasi tambang batu gamping dapat merusak lingkungan pertanian, yang tidak hanya menjadi sumber ekonomi bagi warga, tetapi juga merupakan tanah leluhur dengan nilai historis, budaya, dan kearifan lokal yang tinggi.Rabu 3/4/2024.

Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat Banggai Kepulauan bersatu untuk menolak kehadiran tambang batu gamping di wilayah mereka. Mereka berpendapat bahwa menjaga keindahan dan keaslian alam adalah prioritas utama.

Faisal Badaun menyerukan kepada pemerintah daerah Banggai Kepulauan untuk mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap wilayah adat dari ancaman kerusakan alam akibat pertambangan.

Hal ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan mempertahankan kawasan karst yang sangat berharga bagi kehidupan mereka.

Masyarakat Banggai Kepulauan menegaskan bahwa undang-undang perlindungan lingkungan hidup dan kearifan lokal harus dijunjung tinggi. Mereka mengacu pada peraturan daerah kabupaten Banggai Kepulauan nomor 16 tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan ekosistem karst, serta undang-undang lainnya yang menegaskan pentingnya menjaga identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Meskipun pemerintah memberikan dukungan kepada investasi pertambangan, masyarakat adat tetap bersikeras untuk dilindungi.

Mereka berharap agar suara mereka didengar dan hak-hak mereka dihormati dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan lingkungan dan keberlanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *