KABAR LUWUK – Pengurusan SIM Kini Wajib Sertakan Kepesertaan JKN/BPJS: Jangan Panik, Masih Ada KelonggaranMulai tanggal 1 November 2024, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang masa berlakunya harus mencantumkan bukti kepesertaan sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif kerjasama antara pihak Direktorat Lalu Lintas dan BPJS Kesehatan, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan. Jum,at 8 November 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Banggai melalui Kepala Unit Regident, Ipda Suparjan, S.AP, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut memang benar diterapkan.
Namun, ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik menghadapi aturan baru ini. “Kami memahami bahwa ada warga yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, jadi kami masih memberikan kelonggaran dalam penerapan aturan ini,” ujar Suparjan dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan di Kantor Satpas Polres Banggai akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat dapat tetap mengurus SIM tanpa merasa terbebani.
Lebih lanjut, Ipda Suparjan menjelaskan bahwa program ini masih dalam tahap uji coba, dan pihak kepolisian akan mengevaluasi dampak dari penerapan persyaratan JKN/BPJS bagi masyarakat.
“Kami terus mengevaluasi kebijakan ini, sehingga nantinya bisa diterapkan tanpa mengganggu pelayanan. Yang pasti, kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang datang untuk mengurus SIM,” tambahnya.
Kebijakan mencantumkan kepesertaan BPJS Kesehatan ini merupakan anjuran dari pihak pimpinan yang telah melakukan kesepakatan dengan Direktorat Lalu Lintas.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan sekaligus mendukung program pemerintah dalam mencapai kepesertaan universal JKN.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku kebijakan ini cukup mengejutkan, namun mereka merasa tenang dengan adanya fleksibilitas dari pihak Satlantas. “Awalnya saya kaget, tapi kalau memang ada kebijakan sementara, ya jadi lega,” ungkap seorang warga yang hendak memperpanjang SIM-nya.
Kasatlantas juga menegaskan bahwa sosialisasi aturan ini akan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami prosedur baru ini tanpa kebingungan.
“Kami akan terus berupaya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, dan semoga dalam penerapan nanti, semua bisa berjalan dengan baik,” pungkas Suparjan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan sekaligus tetap mendapatkan pelayanan terbaik dalam proses pengurusan SIM. ( MAM) **