IMIP
Uncategorized

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Balantak Utara, 38 Adegan Peragakan Kekejian Tersangka

×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Balantak Utara, 38 Adegan Peragakan Kekejian Tersangka

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK –  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Balantak Utara, 38 Adegan Peragakan Kekejian Tersangka. Polres Banggai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Rekonstruksi ini digelar pada Kamis (7/11/2024) sore dan menyedot perhatian publik, mengingat brutalnya tindakan yang dilakukan tersangka berinisial RI (18) terhadap korban FL (28) yang merupakan warga setempat.

Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja dilangsungkan di Asrama Polres Banggai di kawasan perkantoran Bukit Halimun,

Kecamatan Luwuk Selatan, demi menjaga keamanan tersangka. Hadir dalam rekonstruksi ini adalah jaksa serta penasehat hukum dari pihak tersangka, yang mendampingi proses reka adegan.

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, terungkap bahwa tersangka RI beraksi di lima titik tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, dari lokasi awal hingga saat membuang barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Tersangka memeragakan sebanyak 38 adegan secara rinci, yang memberikan gambaran mendalam mengenai peristiwa keji tersebut.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung, polisi mengungkap bahwa adegan ke-9 hingga ke-11 memperlihatkan aksi pencurian oleh tersangka di rumah korban.

Sementara itu, tindak pemerkosaan terhadap korban dipertontonkan pada adegan ke-15 hingga adegan ke-19. Dengan kata lain, tindakan biadab ini bukan hanya pembunuhan, namun juga disertai dengan kekerasan seksual.

Adegan-adegan ini menunjukkan bagaimana tersangka dengan kejam melakukan serangkaian tindakan sebelum akhirnya menghilangkan nyawa korban.

Proses pembunuhan itu sendiri terdiri dari delapan adegan, mulai dari adegan ke-24 hingga ke-31. Saat memasuki adegan ke-26, tersangka pertama kali menebas kepala korban menggunakan parang, sebuah momen yang menjadi sorotan karena keji dan tidak berperikemanusiaan.

Lebih lanjut, Iptu Al Amin menyampaikan bahwa rekonstruksi ini diadakan untuk memberikan gambaran visual yang akurat bagi penyidik dan pihak jaksa, serta memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan masyarakat mengenai fakta sebenarnya dari peristiwa tragis ini.

“Tujuan utama dari reka adegan ini adalah untuk memastikan tidak ada perspektif yang keliru antara keluarga korban dan tersangka,” ungkap Al Amin.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai jalan cerita yang sebenarnya sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan adil dan transparan.

Selain itu, langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Banggai dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan serius dan profesional.

Dengan berjalannya rekonstruksi ini, diharapkan kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *