BanggaiKABAR DAERAHKABAR POLITIK

Pengakuan Warga Simpang Raya, Masifnya Bantuan Seragam Sekolah Jelang PSU

512
×

Pengakuan Warga Simpang Raya, Masifnya Bantuan Seragam Sekolah Jelang PSU

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kabupaten Banggai baru saja selesai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang dilaksanakan pada 5 April 2025.

Namun PSU itu, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Gugatan ke MK, Paslon Banggai Hebat menilai banyaknya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana dalam PSU.

Bahkan dugaan pelanggaran ini, dinilai merupakan dugaan pelanggaran yang berulang terjadi. Salah satunya kasus adalah masifnya bantuan perlengkapan sekolah ke masyarakat jelang PSU.

Menariknya, kegiatan bagi-bagi bantuan perlengkapan sekolah untuk anak-anak tingkat SD-SMP ini dilakukan pemerintah daerah setelah putusan MK untuk dilakukan PSU.

Padahal salah satu poin pertimbangan kembali dilakukan PSU oleh MK, karena maraknya terjadi penyaluran bantuan sosial melalui pemanfaatan dana Rp5 miliar Pelimpahan Kewenangan di kecamatan.

Kini penyaluran bantuan sosial kembali terjadi jelang PSU, di Kecamatan Simpang Raya yang menjadi salah satu lokasi pemungutan suara ulang.

“Iya, bantuan perlengkapan sekolah untuk anak-anak masif jelang PSU. Setiap sekolah dilakukan penyaluran bantuan, yang menyasar langsung ke rumah-rumah warga,” ungkap salah satu warga Simpang Raya yang namanya enggan disebutkan, Selasa 22 April 2025.

Ia menuturkan, bantuan perlengkapan sekolah itu berupa tas hingga baju sekolah yang disalurkan oleh pihak sekolah dan pejabat dari instansi terkait yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

Jelang PSU, masyarakat Simpang Raya seolah mendapat keistimewaan sendiri ketimbang kecamatan lain. Betapa tidak, jika penerima di kecamatan lain bantuan disalurkan di sekolah, Simpang Raya disalurkan langsung di rumah-rumah.

“Langsung ke rumah kami datang menyerahkan bantuan, itu (yang menyerahkan) kepala sekolah dengan kepala bidang di Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Ia menyebut, saat penyerahan bantuan, diungkapkan bahwa bantuan ini dari Bupati Banggai yang diserahkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

Warga lainnya juga turut mengemukakan, bagaimana masifnya penyaluran bantuan sosial dilakukan Pemda Banggai jelang PSU di Kecamatan Simpang Raya.

Awal Maret 2025 kemarin kata warga, pihak sekolah menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah berupa tas hingga baju sekolah dengan menyasar ke rumah-rumah warga.

“Di Desa Beringin Jaya, anak saya dapat bantuan itu. Iya, mereka langsung datang ke rumah kami, katanya waktu itu, ini bantuan dari Pak Bupati lewat dinas untuk anak kami,” aku orangtua penerima bantuan.

Bukan tidak suka menerima bantuan kata warga, hanya saja penyaluran bantuan sosial jelang PSU dinilai kurang tepat. Apalagi sebelumnya MK telah memutuskan untuk PSU, karena salah satu pertimbangannya adaalah terjadinya penyaluran bansos jelang voting day.

Salah satu satu petinggi di sekolah menuturkan bagaimana perbedaan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah di kecamatan Simpang Raya dengan kecamatan lainnya yang tidak melakukan PSU.

“Yang membedakan (penyaluran) antara Simpang Raya dengan kecamatan lainnya, itu kalau di Simpang Raya langsung diantar kepala sekolah dan pejabat dinas ke rumah-rumah warga. Tapi kalau di kecamatan lain (yang tidak melaksanakan PSU), itu dilakukan di sekolah,” akunya.

Di Desa Koninis misalnya kata dia, penyaluran bantuan seragam sekolah dilakukan langsung ke rumah-rumah warga. Ini dilakukan diduga kuat, untuk menarik simpati masyarakat jelang PSU.

Kembali digugat, gugatan Paslon Banggai Hebat Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, jadwal pemeriksaan pendahuluan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca tindak lanjut putusan MK, dilakukan pada Jumat 25 April 2025.

Pemeriksan Pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil ini dilakukan terhadap tujuh permohonan gugatan yang salah satunya adalah Kabupaten Banggai. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *