KABAR LUWUK – Sengketa hukum antara Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Nuhon, Fenny Sangkaning Rahayu, dengan Pemerintah Kabupaten Banggai kembali berlanjut. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini Fenny melalui kuasa hukumnya menggugat Bupati Banggai secara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kuasa hukum Fenny, Law Firm Citra Dewi, SH., MH dan Muhammad Munif G., SH., MH, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut kuasa hukum, gugatan diajukan karena klien mereka hingga kini belum dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala Desa Simpang Dua meskipun telah memenangkan perkara di PTUN.
Dalam gugatan itu, Bupati Banggai ditetapkan sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai sebagai Tergugat II, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat.
Kuasa hukum menyebutkan, nilai kerugian yang diajukan dalam gugatan mencapai Rp54.513.750.000.
Selain menuntut ganti rugi, pihak penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Banggai.
Permohonan tersebut diajukan untuk menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.
“Klien kami telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum dari PTUN, namun hingga saat ini belum dikembalikan pada jabatannya. Karena itu kami menempuh upaya hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Diketahui, perkara ini bermula dari keputusan Bupati Banggai yang memberhentikan Fenny Sangkaning Rahayu dari jabatannya sebagai Kepala Desa Simpang Dua. Keputusan tersebut kemudian digugat ke PTUN.
Dalam proses peradilan tata usaha negara, Fenny dinyatakan menang, baik melalui putusan PTUN Palu maupun pada tingkat banding di PTUN Makassar.
Namun, menurut kuasa hukumnya, putusan tersebut belum ditindaklanjuti dengan pengembalian jabatan klien mereka sehingga gugatan perdata pun ditempuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai maupun Dinas PMD Kabupaten Banggai terkait gugatan tersebut. (IkB)



