BanggaiKABAR DAERAH

Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Izin Tinggal Terbatas Bagi Warga Negara Asing

×

Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Izin Tinggal Terbatas Bagi Warga Negara Asing

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Izin Tinggal Terbatas Bagi Warga Negara Asing. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai telah mengumumkan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai PP 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kemenkumham.

Peraturan baru ini akan berlaku pada 17 Desember 2024. Penetapan tarif ini diharapkan dapat mempermudah warga negara asing dalam mengurus izin tinggal mereka di Indonesia.

Berikut adalah rincian tarif untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS):

A. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari: Rp 500.000

B. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari: Rp 1.000.000

C. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari: Rp 1.500.000

D. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan: Rp 2.000.000

E. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun: Rp 3.000.000

F. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun: Rp 5.000.000

G. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 7.000.000

H. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 12.000.000

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa tarif yang ditetapkan bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemohon.

“Dengan adanya tarif yang jelas, Pemohon akan lebih mudah merencanakan dan mengurus izin tinggal mereka. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien,” ujar Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga menekankan pentingnya kebijakan ini dalam mendukung iklim investasi di Indonesia.

“Penetapan tarif ini adalah langkah positif dalam menciptakan transparansi dan mempermudah proses keimigrasian. Kami berharap lebih banyak warga negara asing dapat tinggal dan berkontribusi di Indonesia,” kata Hermansyah.

Dengan adanya tarif baru ini, diharapkan masyarakat dan pemohon dapat lebih memahami dan mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah.

 Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai siap mendukung setiap proses pendaftaran dan pengajuan izin tinggal, demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat. ( Humas Kanim Banggai ) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *