KABAR LUWUK – Penangkapan Besar di Tolitoli, Lebih dari 3 Kilogram Sabu Senilai Rp 4.5 Miliar Disita, Selamatkan 30 Ribu Orang dari Bahaya Narkotika. Sebuah operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tolitoli pada tanggal 11 Januari 2024, berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka bernama Mursalim alias Abdullah terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 3075 gram sabu senilai Rp 4.5 miliar berhasil disita oleh tim Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba IPTU Herman Yoseph M.P., S.H., M.H.

Menurut kronologis yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, penyelidikan terhadap Mursalim telah dilakukan selama kurang lebih tiga minggu sebelum penangkapan dilakukan.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Mursalim, yang tinggal di Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan, telah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Mursalim dilakukan di area RSUD Tolitoli pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar jam 13.00 wita.
Setelah penangkapan, tim Satresnarkoba membawa Mursalim ke rumahnya di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3075 gram narkotika jenis sabu dan 1 buah handphone merek Nokia.
Mursalim, yang berusia 44 tahun, suku Bugis, dan beragama Islam, diduga telah melakukan perjalanan dari Desa Salumpaga menuju Tarakan pada awal bulan Agustus 2023.
Di Tarakan, ia bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli 4 kilogram sabu. Sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara, dengan cara menyembunyikan narkotika tersebut di antara barang-barang bawaan seperti snack dan makanan ringan.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023, Mursalim tiba di pelabuhan Tolitoli, dan narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga desa Lelean Nono Kecamatan Baolan.
Dari kebun tersebut, Mursalim mulai menjual sabu secara eceran hingga berhasil terjual sebanyak 1 kilogram.
Selanjutnya, sisa sabu sebanyak 3 kilogram digali kembali dan disembunyikan di rumahnya di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara.
Penangkapan Mursalim pada tanggal 11 Januari 2024, jam 13.00 wita, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Tolitoli.
Atas perbuatannya, Mursalim akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, sebanyak 3075 gram sabu senilai Rp 4.5 miliar berhasil disita, dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari bahaya narkotika.
Operasi ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tolitoli.**