Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Pemkab dan DPRD Banggai Teken Nota Kesepakatan APBD 2024

170
×

Pemkab dan DPRD Banggai Teken Nota Kesepakatan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
NOTA KESEPAHAMAN PEMKAB BANGGAI & DPRD KABUPATEN BANGGAI TENTANG RANCANGAN KUPA TA 2024 & RANCANGAN PPAS-P TA 2024 DITANDATANGANI
NOTA KESEPAHAMAN PEMKAB BANGGAI & DPRD KABUPATEN BANGGAI TENTANG RANCANGAN KUPA TA 2024 & RANCANGAN PPAS-P TA 2024 DITANDATANGANI

KABAR LUWUK  –  Pemkab dan DPRD Banggai Teken Nota Kesepakatan APBD 2024. Sidang Paripurna di Kabupaten Banggai mencatatkan momen penting dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

Penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., mewakili Pemerintah Daerah. Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Suprapto N., S.Sos., M.A.P., didampingi oleh Wakil Ketua I Hj. Batia Sisilia Hadjar, S.E., M.M., serta Wakil Ketua II H. Samsulbahri Mang, S.H., M.M. Selasa malam, 6 Agustus 2024.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pj. Sekda, Bupati Banggai menekankan pentingnya Nota Kesepakatan ini, terutama terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera melangkah ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang nantinya akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Berdasarkan pemaparan dalam Sidang Paripurna, target Pendapatan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp 3.173.884.508.284,-.

Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 7.200.000.000,- yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah. Adapun Rencana Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 3.362.418.241.928,-, yang juga mengalami peningkatan sebesar Rp 164.854.841.864,- dari target sebelumnya.

Peningkatan belanja ini akan digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Tidak hanya itu, Rencana Pembiayaan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 juga mengalami penyesuaian, dengan total Rp 202.259.841.864,-.

Angka ini terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (Silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 13.726.108.220,-, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.

Dalam sidang tersebut, Pj. Sekda juga menekankan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini disaksikan oleh 19 Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Banggai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan penting lainnya, termasuk Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, Camat, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam perencanaan keuangan daerah, yang diharapkan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Banggai di tahun mendatang.( Prokopim Setda Banggai)**

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *