KABAR LUWUK – Pemkab Banggai Susun Aksi Percepat Reforma Agraria. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama Kantor Pertanahan Banggai tengah mengambil langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyusun rencana aksi penataan akses reforma agraria melalui Rapat Integrasi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai. Rapat tersebut digelar pada Kamis, 5 September 2024, di Kantor Bappeda Banggai, Luwuk Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, menekankan pentingnya penataan akses yang menyeluruh dan terintegrasi guna mengatasi berbagai permasalahan terkait kepemilikan dan penggunaan tanah.
“Penataan akses ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mengurangi sengketa tanah, serta mempercepat proses reforma agraria di wilayah kita,” ujar Harjiman.
Melalui rapat tersebut, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai berupaya merumuskan langkah-langkah strategis yang akan diambil ke depan.
Rencana aksi yang dibahas harus didasarkan pada data yang akurat dan analisis yang mendalam. Harjiman menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil.
Kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dinilai sebagai kunci sukses dalam menyukseskan penataan akses.
“Dengan sinergi dan komitmen yang kuat dari semua pihak, saya percaya kita dapat menyelesaikan tugas ini dengan hasil yang optimal,” tambah Harjiman.
Bupati Banggai, Amirudin, yang turut hadir dalam rapat, juga menyuarakan pentingnya penataan ulang masalah agraria di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks.
Menurutnya, persoalan agraria terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, bahkan menimbulkan perambahan hutan termasuk hutan lindung.
“Ini adalah rapat yang sangat penting untuk kita ikuti bersama. Kita harus saling berdiskusi dan berbagi informasi agar dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Bupati Amirudin.
Selain membahas rencana aksi, Kantor Pertanahan Banggai juga memperkenalkan layanan sertifikat tanah elektronik, yang diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah serta mengurangi potensi konflik agraria.
Layanan ini kini sudah dapat digunakan oleh masyarakat umum, tidak hanya untuk aset negara.
Dengan rencana aksi dan inovasi layanan ini, diharapkan permasalahan tanah di Kabupaten Banggai dapat segera terselesaikan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.( dkisp ) ***