DPRD Bangkep Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Pemerintah Desa Peling Seasa Gelar Musyawarah Desa Untuk Perencanaan Pembangunan 2024

144
×

Pemerintah Desa Peling Seasa Gelar Musyawarah Desa Untuk Perencanaan Pembangunan 2024

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Desa Peling Seasa Gelar Musyawarah Desa Untuk Perencanaan Pembangunan 2024
Pemerintah Desa Peling Seasa Gelar Musyawarah Desa Untuk Perencanaan Pembangunan 2024

KABAR LUWUK  – Pemerintah Desa Peling Seasa Gelar Musyawarah Desa Untuk Perencanaan Pembangunan 2024. Pemerintah Desa Peling Seasa, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah telah sukses melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa guna merumuskan perencanaan pembangunan tahun 2024.

Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024.

 Musyawarah Desa ini merupakan acara rutin yang bertujuan untuk menghimpun aspirasi masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan di wilayah desa.

Acara Musyawarah Desa diadakan di ruang rapat kantor Desa Peling Seasa pada Selasa (25/7/2023) dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Sekretaris Kecamatan Bulagi, Kepala Desa Peling Seasa, aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), toko agama, toko pendidikan, Lembaga Adat, serta lembaga lainnya yang turut berkontribusi dalam pembangunan desa.

Ketua BPD Desa Peling Seasa memimpin langsung Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa acara ini sangat penting dalam menyusun rencana pembangunan dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan perincian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berlaku dalam jangka waktu satu tahun.

Sesuai dengan regulasi, Pemerintah Desa telah memulai penyusunan RKP Desa sejak bulan Juli tahun berjalan, dan penetapannya harus dilakukan paling lambat akhir bulan September tahun yang sama, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2024 dimulai dengan Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selanjutnya, rencana tersebut akan ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan sebagai Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada bulan September tahun berjalan.

Kepala Desa Peling Seasa juga menyampaikan harapannya bahwa seluruh masyarakat dan lembaga terlibat aktif dalam proses perencanaan ini.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RKP Desa dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efisien serta berkelanjutan.

Musyawarah Desa untuk perencanaan pembangunan merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menyumbangkan ide dan aspirasi untuk kemajuan desa.

Semoga RKP Desa Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi dasar yang kuat untuk memajukan Desa Peling Seasa ke arah yang lebih baik dan lebih maju.(RS)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *