IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Pembelaan Terdakwa AB, S.H. Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas

225
×

Pembelaan Terdakwa AB, S.H. Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas

Sebarkan artikel ini
PEMBACAAN NOTA PEMBELAAN / PLEDOI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN APBDESA MATABAS KEC. BUNTA KAB. BANGGAI TA. 2020 DAN TA. 2021 an. TERDAKWA AB, S.H.
PEMBACAAN NOTA PEMBELAAN / PLEDOI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN APBDESA MATABAS KEC. BUNTA KAB. BANGGAI TA. 2020 DAN TA. 2021 an. TERDAKWA AB, S.H.

Antara Pengakuan, Kesalahan, dan Tanggungan Keluarga

KABAR LUWUK  –  Pembelaan Terdakwa AB, S.H. dalam Kasus Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas. Pengadilan Negeri Palu menjadi saksi dari pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Terdakwa AB, S.H. dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.Selasa, 30 April 2024.

Dalam pembelaannya, Terdakwa AB, S.H. menyatakan beberapa poin yang dianggap relevan dalam mempertahankan dirinya di hadapan hukum. Pertama, Terdakwa mengakui kesalahan yang dilakukannya dan menyatakan niat untuk bertaubat serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Selanjutnya, Terdakwa juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, ia telah bersikap jujur dan kooperatif dengan tidak mempersulit jalannya proses hukum.

Hal ini menunjukkan sikap kooperatif Terdakwa dalam menghadapi kasus yang menimpanya.

Namun, yang menjadi sorotan dalam pembelaan tersebut adalah penekanan pada status Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa mengungkapkan bahwa ia memiliki tanggungan keluarga yang terdiri dari seorang istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

Argumen ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap Terdakwa.

Terakhir, Terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya merupakan orang yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa Terdakwa belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, sehingga seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Pembacaan nota pembelaan atau pledoi ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dilalui oleh Terdakwa AB, S.H. dalam menghadapi kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Keputusan akhir akan menjadi kewenangan dari majelis hakim setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!