IMIP
KABAR DAERAHKota Palu

Pejabat  Bawaslu Diperiksa Kajati Sulteng Terkait Dana Hibah

×

Pejabat  Bawaslu Diperiksa Kajati Sulteng Terkait Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Pemeriksaan kepada Pejabat Bawaslu Donggal Terkait Dana Hibah

KABAR LUWUK – Pejabat  Bawaslu Diperiksa Kajati Sulteng Terkait Dana Hibah. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa seorang pejabat Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala berinisial  J terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar pada tahun 2020.

Pemeriksaan dilakukan selama 3,5 jam pada Jumat (23/6), sebagaimana diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, yang dihubungi di Palu pada hari Minggu.

Pejabat yang diperiksa adalah Sekretaris Sekretariat Bawaslu Donggala yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulteng untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 melalui Bawaslu tingkat provinsi.

Selain memeriksa sekretaris Bawaslu Donggala, jaksa juga telah memeriksa 36 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Belum ada hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng terkait kasus ini.

 Pada Rabu (22/6), Kejati juga melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Morowali berdasarkan surat perintah penyidikan, terkait dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur.

Pada penggeledahan tersebut, beberapa dokumen telah disita oleh jaksa sebagai bukti terkait perkara ini. Menurut Ronald, tim penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

 Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa satuan kerja (satker), termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Motong, dan Bawaslu Banggai Kepulauan.

Ronald menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pejabat lain yang akan diperiksa atau dimintai keterangan untuk pengembangan perkara ini.

Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar tahun 2020 ini merupakan masalah serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang.

Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah merupakan upaya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus korupsi seperti ini memiliki dampak yang merugikan negara dan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi yang komprehensif dan menyeluruh guna membongkar seluruh kegiatan korupsi yang terjadi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dana hibah ini dan membawa para pelaku ke pengadilan agar dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan mereka.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang-orang yang berniat melakukan tindakan korupsi di masa depan.

Kasus korupsi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi.

Tindakan pencegahan korupsi, seperti penerapan sistem pengawasan yang ketat dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas, perlu ditingkatkan guna menghindari terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan pelaku korupsi dapat diadili secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi juga harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.( Antara) **

Top of Form

Bottom of Form

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Indra Gultom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *