IMIP < Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Patroli Gabungan Tangkap Perusak Taman Laut Pulo Dua

1108
×

Patroli Gabungan Tangkap Perusak Taman Laut Pulo Dua

Sebarkan artikel ini
TANGKAP : Tim gabungan Pos AL Luwuk menangkap salah seorang pelaku bom ikan di sekitar Pulo Dua. Nampak pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti

KABAR LUWUK, Luwuk – Taman Laut Pulo Dua merupakan salah satu objek wisata andalan Kabupaten Banggai sehingganya patut dijaga kelestariannya. Sayangnya masih saja ada segelintir orang yang secara sadar melakukan perusakan dengan menggunakan bom botol untuk mencari ikan disekitar gugusan karang Pulo Dua. Faktanya Sabtu (18/5) sekira pukul 11.45 wita Patroli gabungan TNI AL dan Genpi Banggai berhasil menangkap satu pelaku yang tengah mencari ikan dengan bom botol.

Komandan Pos Angkatan Laut Letda Laut (P) Danang T kepada media ini mengungkapkan, pada hari Sabtu, 18 Mei 2019, sekira pukul 07.00 wita, Posal Luwuk menindak lanjuti Surat Ryan Mile pemilik resort di Pulo Dua berkaitan dengan adanya perusakan terumbu karang diwilayah itu mengerahkan tim Posal sebanyak tiga orang dipimpin langsung Danpos AL bersama ketua Genpi( generasi pemuda Indonesia) kami berangkat ke Pulau Dua.

Sekira pukul 10.13 Wita tim Posal , Genpi dan Ryan Mile beserta staf resort, melaksanakan patroli ke Desa Batu Simpang dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, menanyakan apakah ada pelaku Bom di perairan Batu Simpang. Kepala Desa Batu Simpang menyebutkan salah satu nama yaitu Waldi yang diketahui saat ini sedang melaut.

Memperoleh informasi itu sekira pukul 11.45 wita, tim melanjutkan patroli ke arah Desa Batu Mandi, dan menemukan adanya perahu yang mencurigakan merupakan perahu pengebom ikan. Selanjutnya tim gabungan merapat ke Batu Mandi dan bertanya ke orang yang ada di pantai.

“Ternyata orang yang ada dipantai itu adalah Waldi sipelaku pengeboman, ketika kita tanya Waldi menyakal kalau dia adalah pelaku pengeboma , setelah kita adakan penggeledahan di perahu didapat petalatan untuk ngebom ikan, saat itu pelaku tidak dapat mengelak dan kita amankan beserta barang bukti,” ujar Danpos AL.

Saat ini pelaku telah diamankan di Posal Luwuk untuk pengembangan selanjutnya. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Bateray, kabel, serta sejumlah ikan hasil bom botol. Menurut Danpos AL kasus itu akan ditindaklanjuti hingga ke proses peradilan. Selain memberikan efek jera terhadap pelaku hal itu bisa menjadi contoh dan peringatan agar warga tidak mencari ikan dengan cara ilegal.

Sejumlah pihak yang dimintai keterangannya mengatakan sangat menyayangkan tindakan Waldi. Selain dapat merusak terumbu karang, tindakannya itu dapat berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisatawan yang ingin menyaksikan keindahan biota laut serta gugusan terumbu karang di Pulo Dua. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *