KABAR LUWUK, Luwuk – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu sejak beberapa tahun terakhir selalu aktif menyuarakan hak-hak wartawan terhadap perusahaan pers. Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) AJI Kota Palu mengimbau agar pemerintah tidak menyiapkan anggaran khusus untuk wartawan. Hal itu diungkapkan Ketua AJI Palu Moh Ikbal saat pelaksanaan buka puasa bersama Minggu, (19/5) di sekretariat AJI.
Pada kesempatan Moh Ikbal mengimbau pemerintah untuk tidak menyiapkan tunjangan hari raya untuk wartawan. Menurutnya, tunjangan hari raya untuk wartawan, hanya wajib disiapkan oleh perusahaan tempat wartawan bekerja.
“Pemerintah tidak perlu menyiapkan tunjangan untuk wartawan, apalagi kalau sumber anggarannya diambil dari anggaran negara,” tegas Ikbal, saat acara buka puasa bersama di Sekretariat AJI Palu..
Dirinya juga mengatakan, pemberian tunjangan dikhawatirkan dapat mengganggu sikap independen wartawan, saat menjalankan tugasnya. Rencananya pihak AJI Palu juga akan mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya ke sejumlah perusahaan pers.
“Intinya pemberian tunjangan hari raya kepada karyawan, termasuk pekerja pers, sudah diatur oleh negara, kami hadir hanya untuk mengingatkan kembali,” tutur Ikbal.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, memandang perusahaan media maupun non media yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya adalah pelanggaran yang serius. Ini sejalan dengan Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 tentang, tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
AJI Palu memandang THR sebagai bagian dari hak normatif karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan. Selama ini kelompok pekerja yang kerap menjadi korban pelanggaran hak THR adalah pekerja kontrak, outsourcing , pekerja yang masih dalam sengketa dan pekerja harian lepas. Oleh karena itu AJI meminta, para karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran THR melaporkannya ke Sekretariat AJI Palu, Jalan Rajawali 28 Palu dengan mencantumkan identitas yang jelas. AJI akan melansir ke publik perusahaan-perusahaan nakal tersebut sebagai bagian dari sanksi moral perusahaan yang tidak memenuhi Permenaker RI Nomor 06/2016.
AJI Palu juga meminta kepada pemerintah provinsi/kabuaten/kota dan unit kerja di lingkungan pemerintah, untuk tidak mengalokasikan dana yang berasal dari APBD/APBN untuk THR bagi jurnalis. Bagi AJI Palu, anggaran negara hanya diperuntukan bagi pelayanan masyarakat bukan untuk melayani kepentingan jurnalis secara privat. (ikb)