KABAR LUWUK — Dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai menjadi sorotan publik setelah munculnya pendapat hukum (legal opinion) dari pakar hukum nasional, Assoc. Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Dalam dokumen yang ditandatangani pada 22 April 2025 itu, Abdul Chair menyampaikan bahwa telah terjadi serangkaian tindakan yang bersifat berulang dan sistematis oleh Paslon Nomor Urut 01, yang merupakan petahana. Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut melibatkan penyalahgunaan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye, pelibatan aparatur sipil negara, praktik politik uang, hingga intimidasi terhadap lawan politik.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh petahana bersifat dominan, terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil,” tulisnya dalam pendapat hukum tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik politik uang dan keterlibatan ASN bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga dapat dikualifikasi sebagai bentuk kejahatan yang memiliki konsekuensi pidana, administrasi, dan etik.
Menurut Abdul Chair, pelanggaran yang terjadi tidak dapat dibiarkan karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip negara hukum. Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi semestinya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, terutama jika terbukti bahwa pelanggaran tersebut berdampak pada hasil akhir pemilihan.
Sebagai Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair berharap pendapat hukum ini bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan dan demokrasi di Kabupaten Banggai. (*)