KABAR LUWUK – Osis SMA N 1 Toili Soroti Minimnya Peran Pertamina EP DMF Terhadap Dunia Pendidikan. Ketua Osis SMA Negeri 1 Toili, Moh. Ryan Nusura beri tanggapan terkait kurangnya peran dan tanggung jawab Perusahaan Industri Hulu Migas, Pertamina EP DMF terhadap dunia Pendidikan. Hal itu diungkap Ryan berdasarkan permohonan pengajuan anggaran kegiatan siswa yang ia wakili.
Pasalnya, permohonan pengajuan anggaran terkait kegiatan siswa yang akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal, 18 – 22 Desember 2023 mendatang. Kegiatan tersebut bertema “Sinergi Pelajar Berkarakter, Wujudkan Indonsia Maju.” Yang dilaksanakan oleh Forum Pelajar Indonesia.
Pihak Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF), yang dihubungi melalui kehumasannya, Sofiana saat ditanya terkait permohonan anggaran kegiatan siswa tersebut memberi jawaban singkat bahwa proposal tersebut tidak dapat disetujui.
“Mohon maaf mas untuk proposal belum acc ya.” Tulisnya melalui pesan WA.
Atas jawaban tersebut, Ketua Osis SMA N 1 Toili, memberi tanggapan secara terbuka, bahwa memang sejauh ini Pertamina EP DMF, selama masa kepengurusannya, tidak pernah memberi kontribusi sama sekali terhadap kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan Osis, terlebih lagi pada kegiatan penting berskala Nasional semacam ini.
“Sejauh ini Pertamina EP, tidak sama sekali memberi kontribusi pada setiap kegiatan siswa yang kami lakukan, tidak heran jika kegiatan seperti ini juga tidak di suport oleh Mereka.” Ungkap Ryan, sapaan akrabnya.
Moh. Ryan Nusura, terpilih sebagai salah satu peserta Forum Pelajar Indonesia, setelah mengikuti seleksi dengan seluruh peserta se – Indonesia, sehingga dirinya menjadi satu – satunya siswa yang menjadi delegasi Kabupaten Banggai.
Padahal, jika mengacu pada undang – undang yang menerangkan tentang tanggung jawab sosial perusahaan, mestinya pihak perusahaan menaruh perhatian lebih terhadap dunia pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sebagaimana diterangkan, Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan tanggung jawab semua perusahaan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Apabila tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). (Red)