“Upaya Pemerintah dan Aparat Hukum dalam Mencegah Kerugian Negara”
KABAR LUWUK –Bea Cukai Luwuk Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp89 Juta. Kantor Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk menjadi saksi pelaksanaan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan atas izin Menteri Keuangan dengan surat nomor S-98/MK.6/KNL. 1603/2023 tanggal 23 November 2023. Hari Senin 11 Desember 202
Kepala Bea & Cukai Luwuk, Mu’ Amar Khadafi, mengungkapkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp89.552.000,- dengan potensi kerugian negara mencapai Rp111.065.410,- dari 159 kegiatan penindakan.
Barang-barang tersebut melibatkan 124.480 batang rokok, 3.915 gram tembakau iris (TIS), dan 3,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Barang-barang tersebut merupakan hasil pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan cukai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam konferensi persnya, Kepala Bea & Cukai Luwuk, Mu’Amar Khadafi, menegaskan pentingnya peran bersama antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dari barang ilegal.
“Pemusnahan barang-barang ilegal ini bukan hanya tugas Bea Cukai Luwuk tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khadafi menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya preventif agar bisnis ilegal tidak terus berkembang.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan pesan keras kepada para pelaku usaha yang ingin melanggar aturan.
Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memastikan keamanan dan keberlanjutan perekonomian yang sehat,” tambahnya.
Selain mengekspresikan komitmen dalam mengamankan hak-hak negara, kegiatan ini juga menjadi wujud kerjasama antara Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Bangkep, Kabupaten Balut , Kabupaten Tojo Una-Una dan Aparat Penegak Hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan dan lingkungan.
Ir. H. Amiruddin, MM, Bupati Banggai, memberikan apresiasi tinggi kepada Bea Cukai Luwuk atas upaya mereka dalam memberantas produk ilegal yang merugikan negara.
Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap kontrol yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Luwuk terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Kabupaten Banggai.
“Kami sangat mendukung kerja Bea dan Cukai Luwuk dalam mengontrol barang-barang yang masuk di wilayah Kabupaten Banggai.
Dengan adanya pemusnahan barang-barang ilegal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Banggai.
Dukungan penuh dari Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin, MM, yang menganggap bahwa upaya Bea Cukai Luwuk merupakan langkah strategis untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan meminimalkan kerugian negara.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Bea Cukai Luwuk dan berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi kepentingan bersama,” kata Bupati Amiruddin.
Dengan adanya pemusnahan barang senilai puluhan juta rupiah ini, diharapkan dapat memberikan peringatan bagi pelaku usaha ilegal serta menjadi contoh nyata bahwa pemerintah dan seluruh aparat terkait serius dalam menangani masalah ini.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal serta mengajak semua pihak untuk mendukung peran Bea Cukai Luwuk dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan ekonomi daerah.**
Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis Luwuk )