KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya memberantas peredaran dan produksi miras khususnya jenis cap tikus terus dilakukan jajaran Polres Banggai. Pada hari Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar jam 13.00 wita bertempat di area perkebunan Desa Mulyoharjo, Kecamatan Moilong, Polsek Toili dipimpin langsung oleh Kapolsek Toili, Iptu Candra, SH melaksanakan kegiatan Operasi Aman Nusa dengan sasaran tempat produksi atau pembuatan miras jenis cap tikus.
Dalam giat tersebut di amankan satu orang pelaku pemilik tempat penyulingan miras jenis cap tikus berinisial JH (37) warga Desa Agromulyo, Kecamatan Moilong. Ia diamankan Polsek Toili bersama barang bukti satu unit perangkat penyulingan (Tungku, Drum, Pipa bambu dan Selang Plastik), 500 liter saguer (bahan baku pembuatan miras cap tikus) dan sepuluh liter miras cap tikus.
Dijelaskan IPTU Candra, JH telah diamankan di Mapolsek Toili bersama barang bukti untuk selanjutnya dimintai keterangannya. Barang bukti berupa pondok tempat penyulingan dan bahan baku berupa Saguer sekitar 500 liter, dimusnahkan di Lokasi karena medan yang terjal tidak memungkinkan untuk membawa ke Mapolsek Toili.
Warga di Kecamatan Moilong memberikan apresiasi atas langkah Kapolsek Toili memberangus semua pengedar miras termasuk tempat produksinya. Pasalnya selama ini miras sering jadi biang terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Olehnya warga mendukung upaya-upaya Polsek Toili dalam memberantas peredaran miras di wilayah tugasnya. (MjB)