IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Nilai  82,79  Zona Hijau Kabupaten Banggai Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

1208
×

Nilai  82,79  Zona Hijau Kabupaten Banggai Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin saat menerima Penghargaan dari Ombudsman Kategori Hijau Pelayanan Publik
Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin saat menerima Penghargaan dari Ombudsman Kategori Hijau Pelayanan Publik

KABAR LUWUK  – Nilai  82,79  Zona Hijau Kabupaten Banggai Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Pemerintah Kabupaten Banggai kembali mengukir prestasi dengan meraih piagam penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Santika Palu pada Jumat (7/6/2024).

Dalam penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berhasil meraih nilai 82,79, yang menempatkan Banggai dalam Zona Hijau dengan Kategori B (Kualitas Tinggi).

Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Penilaian tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Ombudsman RI telah melakukan penilaian ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mencakup berbagai Lembaga, Kementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI serta Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah.

 “Alhamdulillah Kabupaten Banggai kita 3 tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan ini. Mempertahankannya memang tidak mudah, tetapi berkat kerjasama kita semua, kita dapat meraihnya,” ujar Bupati Amirudin.

Bupati Amirudin menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi dan dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 “Fungsi kita sebagai aparatur negara adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, inilah tugas utama kita,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Bupati Amirudin, penghargaan ini menjadi motivasi yang sangat berharga untuk mendorong seluruh jajaran pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik. Selain itu, penghargaan ini juga mencerminkan upaya Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Acara penghargaan pada pagi hari itu dirangkaikan dengan Workshop dan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2024, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai standar pelayanan publik yang baik dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.**

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!