KABAR LUWUK – Musyawarah Desa Selekan, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2024 Membuka Proses Demokratis. Desa Selekan, Sulawesi Tengah, Pemerintah Desa (Pemdes) Selekan, Kecamatan Liang, Kabupaten Bangkep Sulawesi Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2024 pada Selasa (9/01/2024).
Balai Pertemuan Umum Desa Selekan menjadi saksi keputusan bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Musdes ini tidak hanya menjadi forum formal penetapan KPM BLT DD, tetapi juga menjadi panggung demokratisasi, di mana seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi aktif.
Kepala Desa Selekan, Hasbun Manangka, menekankan bahwa keputusan mengenai KPM BLT DD adalah hasil dari musyawarah bersama masyarakat, bukan keputusan sepihak.
“Musdes BLT DD tahun 2024 menentukan KPM BLT DD sebanyak 61 KPM atau 40 persen dari DD tahun 2024. Penentuan KPM didasarkan pada hasil musyawarah desa, bukan hasil keputusan sepihak. Sehingga kita tidak mau, ada opini dari masyarakat bahwa yang memilih adalah Pemdes,” ujar Hasbun.
Dalam konteks transparansi, Hasbun menjelaskan bahwa proses penentuan KPM BLT DD dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Penetapan KPM BLT DD juga dilakukan dengan merujuk pada aturan yang jelas dan tidak memihak.
“Kita tekankan di forum Musdes, bahwa yang memilih bukan Pemdes, bukan BPD, Pemdes berkoordinasi dengan BPD dan juga unsur masyarakat mengadakan musyawarah penentuan KPM dengan syarat dan kriteria yang sudah diatur dalam PMK 201 tahun 2022 dan Permendes Nomor 8 Tahun 2022,” terangnya.
Hasbun juga menyoroti bahwa dalam Musdes tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama-nama yang memang belum tersentuh bantuan apapun dan memenuhi kriteria sebagai KPM BLT DD tahun 2024.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Musdes Penetapan KPM BLT DD Desa Selekan Tahun 2024 berjalan lancar dan aman, mencerminkan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses keputusan yang berkaitan dengan kesejahteraan bersama. ( RSM ) **