KABAR LUWUK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Keputusan ini diambil setelah MK menilai telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil dalam pemilihan umum di dua kecamatan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa di Kecamatan Simpang Raya, pemilih diduga terikat pada pasangan calon yang membagikan bantuan serta calon yang mendapatkan dukungan dari Camat setempat. Hal ini dinilai telah mencederai prinsip pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk mengadakan pemungutan suara ulang di dua kecamatan tersebut guna memastikan kemurnian suara dan mewujudkan asas pemilu yang jujur serta adil.
Sementara itu, MK menolak permohonan PSU untuk kecamatan lain seperti Moilong, Nuhon, Pagimana, dan Kintom. Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang kuat untuk dijadikan dasar pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah-wilayah tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024, dinyatakan batal sepanjang menyangkut hasil perolehan suara di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk menyelenggarakan PSU dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Selain itu, hasil PSU nantinya harus digabungkan dengan hasil pemungutan suara dari kecamatan lainnya.
Pelaksanaan PSU ini akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia guna memastikan jalannya pemungutan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan MK ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Banggai serta memastikan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati berlangsung dengan prinsip yang transparan, jujur, dan adil. (IkB)