KABAR LUWUK – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa Pilkada Banggakan dengan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
PSU ini merupakan putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Banggai 2024. Dua kecamatan ini menjadi perhatian karena jumlah pemilih yang signifikan dalam menentukan hasil akhir Pilkada.

Hasil Pilkada di Kecamatan Toili
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Toili, pasangan calon (Paslon) 1, ATFM, unggul dengan total 12.351 suara atau 58,77% dari total 21.017 suara yang masuk. Paslon 3, ANTI BALI, meraih 6.832 suara atau 32,51%, sementara Paslon 2, WIN HAPPY, memperoleh 1.834 suara atau 8,73%.
Hasil ini menunjukkan dominasi ATFM di Kecamatan Toili, dengan selisih suara yang cukup jauh dari pesaingnya. Beberapa desa dengan jumlah pemilih terbesar seperti Rusa Kencana (1.478 suara) dan Tolisu (1.337 suara) menjadi kantong suara utama bagi ATFM.
Hasil di Kecamatan Simpang Raya
Di Kecamatan Simpang Raya, persaingan suara lebih ketat. Paslon 3, ANTI BALI, meraih kemenangan tipis dengan 3.509 suara atau 38,72%, disusul oleh Paslon 1, ATFM, dengan 3.431 suara atau 37,86%. Sementara itu, Paslon 2, WIN HAPPY, memperoleh 2.123 suara atau 23,42% dari total 9.063 suara yang masuk.
Dari hasil ini, ANTI BALI berhasil unggul dengan selisih 78 suara dari ATFM. Desa dengan kontribusi suara terbesar seperti Sumber Mulia (1.937 suara) dan Rantau Jaya (1.198 suara) menjadi faktor penentu kemenangan Paslon 3 di kecamatan ini.
Implikasi Hasil PSU terhadap Pilkada Banggai
Dengan hasil di dua kecamatan ini, peta politik Pilkada Banggai mengalami dinamika baru. KPU Banggai dalam waktu 45 hari akan menggelar PSU.
Tim pemenangan masing-masing paslon akan mulai bekerja keras sejak putusan MK dibacakan.
Pihak kepolisian dan aparat keamanan berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas menghadapi PSU yang akan dilaksanakan. (IkB)