IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Penyidikan Satreskrim Polres Banggai Jadi Pertimbangan Hakim MK Memutus PSU

×

Penyidikan Satreskrim Polres Banggai Jadi Pertimbangan Hakim MK Memutus PSU

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip jujur dan adil dalam proses pemilihan di dua kecamatan tersebut.

Penyidikan Satreskrim Polres Banggai Jadi Pertimbangan Hakim MK Memutus PSU

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti fakta yang terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai. Penyidik menetapkan Camat Toili, Andi Rustam Petasiri, dan Camat Simpang Raya, Harianto K. Galib, sebagai tersangka dalam kasus dugaan intervensi terhadap proses pemilu. Dugaan keterlibatan kedua pejabat ini menjadi faktor utama dalam keputusan MK untuk memerintahkan PSU.

Penyidikan Polres Banggai Perkuat Putusan MK

Mahkamah mencermati berbagai alat bukti yang diajukan oleh para pihak, termasuk hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banggai. Dalam dokumen Surat Kepolisian Negara RI Resor Banggai Nomor B/1525/XI/Res.1.24/2024/Satreskrim, disebutkan bahwa kedua camat diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk memengaruhi hasil pemungutan suara di kecamatan masing-masing.

Bukti lain yang turut dipertimbangkan adalah dokumen dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mengungkap adanya praktik politik uang serta keberpihakan aparat pemerintah setempat terhadap salah satu pasangan calon. Dugaan keterlibatan camat dalam upaya memenangkan pasangan calon tertentu semakin menguat setelah sejumlah saksi memberikan kesaksian di persidangan MK.

MK Perintahkan PSU di Toili dan Simpang Raya

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK membatalkan hasil pemungutan suara di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024. MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk menggelar PSU dengan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Namun, MK menolak permohonan PSU di kecamatan lain seperti Moilong, Nuhon, Pagimana, dan Kintom. Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat cukup bukti yang mengharuskan PSU di wilayah-wilayah tersebut.

Bawaslu dan Kepolisian Akan Awasi Ketat Pelaksanaan PSU

Pelaksanaan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya nantinya akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu serta aparat kepolisian. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *