Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Miras dan Judi Kupon Putih Makin Merajalela di Kabupaten Bangkep, Meski Pemerintah Kecamatan Tinangkung Klaim Sudah Tindak Tegas

254
×

Miras dan Judi Kupon Putih Makin Merajalela di Kabupaten Bangkep, Meski Pemerintah Kecamatan Tinangkung Klaim Sudah Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Maraknya Judi Togel Dan Miras DiBangkep, Serasa Pembiaran Oleh Penegak Hukum
Maraknya Judi Togel Dan Miras DiBangkep, Serasa Pembiaran Oleh Penegak Hukum

KABAR LUWUK  – Miras dan Judi Kupon Putih Makin merajalela di Kabupaten Bangkep, meski Pemerintah Kecamatan Tinangkung klaim sudah tindak tegas. Maraknya perjudian kupon putih dan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Bangkep, khususnya di ibu kota Salakan, semakin meresahkan masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024.

Para tokoh agama dari MUI dan Camat Tinangkung telah berharap dan meminta penegak hukum Polres Bangkep untuk bertindak tegas dalam memberantas perjudian dan miras di wilayah tersebut, terutama di Kecamatan Tinangkung. Minggu 28/1/2024.

Meskipun telah ada harapan dari tokoh agama dan Camat Tinangkung untuk memberantas perjudian dan miras, kenyataannya terkesan bahwa aktivitas judi kupon putih dan peredaran miras masih terus berlangsung, bahkan diduga para pelaku tidak terkena hukuman hingga saat ini.

Beberapa toko agama dari MUI dan Camat Tinangkung telah menyuarakan harapan mereka kepada Polres Bangkep untuk bertindak tegas dan memberantas perjudian dan miras di wilayah tersebut.

Namun, bandar kupon putih yang diwawancara oleh media ini mengklaim bahwa kegiatan mereka masih berjalan lancar dan bahkan memiliki izin dari polres dan polsek.

Pada tanggal 28 Januari 2024, Umara Pundeng Ali S.pd, SH,MH, Camat Tinangkung, menyikapi maraknya judi kupon putih dan miras di wilayahnya.

Beliau mengatakan bahwa pemerintah kecamatan Tinangkung telah mengadakan rapat koordinasi pada tahun 2023 dengan pihak terkait, termasuk polsek Tinangkung dan Koramil Tinangkung, untuk menangani permasalahan miras dan judi di wilayah tersebut.

Meski pemerintah kecamatan mengklaim telah bertindak tegas, dari pemantauan media ini, penjualan kupon putih dan miras masih terus berlangsung di wilayah Kecamatan Tinangkung.

Umara Pundeng juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari aparat desa atau masyarakat terkait maraknya miras dan judi di wilayah kecamatan Tinangkung.

Sementara itu, aktivitas perjudian dan peredaran miras masih menjadi perhatian utama di tengah masyarakat, menimbulkan keprihatinan akan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.( RSM ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *