KABAR LUWUK, BANGGAI – Akses jalan penghubung dari arah Luwuk – Balantak dan sebaliknya pada Senin (2/3/2020) dipalang warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur. Aksi pemalangan jalan itu dilakukan lantaran warga kesal terhadap pihak Kejaksaan yang tidak menepati janji menemui warga terkait penyelesaian kasus dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Imran Datu Adam. Padahal pada pekan sebelumnya Kasi Intel Kejari Banggai Alexander Tanak, SH telah berjanji akan kembali dan menuntaskan permasalahan yang ada di desa itu.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto yang dimintai keterangannya membenarkan adanya aksi palang jalan itu. Warga melakukan pemalangan jalandengan cara membakar ban bekas dan memalang jalan menggunakan bambu sehingga arus lalulintas tidak bisa dilalui oleh pengguna jalan dari arah luwuk balantak dan sebaliknya.
Aksi pemalangan jalan yang di lakukan oleh kelompok masyarakat Desa Bantayan itu kata Kapolres Banggai merupakan aksi spontanitas masyarakat Desa Bantayan yang diakibatkan oleh masalah penyalahgunaan dana desa yang diduga lakukan oleh pejabat lama/mantan kades Bantayan periode sebelumnya.
Pada saat itu masyarakat Desa Bantayan meminta agar pihak Kejari Banggai bisa hadir melakukan pemeriksaan dan memnproses hukum terkait hal tersebut. Termasuk menagih janji Kasi Intel yang telah berjanji kepada masyarakat bahwa akan datang lagi pada hari itu. Namun hingga pukul 11.00 wita pihak Kejaksaan tidak kunjung hadir sehingga warga kemudian melakukan pemalangan akses jalan.
“Iya benar sempat terjadi pemalangan jalan oleh sekelompok masyarakat Desa Bantayan, mereka menuntut agar pihak Kejari Banggai melakukan pemeriksaan dan memproses hukum adanya dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat kepala desa. Warga juga menuntut agar pihak Kejari Banggai bisa hadir sesuai janji mereka,” kata Kapolres Banggai kepada media ini.
Akibat pemalangan jalan itu, arus lalulintas dari arah Luwuk menuju Balantak dan sebaliknya tidak bisa dilalui dikarenakan jalan poros di blokade sehingga kendaraan tidak dapat melintas. Terpantau kemacetan arus lalulintas sempat mengular hingga sepanjang dua kilometer.
Pada saat itu, Kasat Reskrim bersama anggota dan Kanit IV Sat Intelkam dan anggota sempat melakukan negosiasi dan penggalangan kepada masyarakat untuk segera membuka akses jalan, namun saat itu masyarakat masih bersikeras untuk tetap memblokade jalan menunggu pihak Kejari Banggai tiba dan melakukan pemeriksaan dan memproses terkait aduan mereka itu.
Tidak berselang lama, pihak Kejari Banggai tiba di Desa Bantayan selanjutnya warga kemudian membuka akses jalan sehingga dapat dilintasi kembali oleh kendaraan. Pihak Kejaksaan didampingi Polisi dan anggota TNI AD bersama warga kemudian melakukan pertemuan mediasi membahas terkait tentang permasalahan dugaan penyalagunaan anggaran dana desa (DD) Bantayan tahun 2019.
Hadir dalam mediasi itu pihak Kejari Banggai yang diwakili Kasi Intel Alexander Tanak, Camat Luwuk Timur, A. Buyung Lasantu, penjabat sementara Kades Bantayan Hasman Kupahang, Kasat Reskrim AKP Pino Ary, SIK, Kanit IV Sat Intelkam IPDA Sy Kalasang, Perwakilan Inspektorat, anggota TNI AD Serka Steven Lutang (Anggota Koramil 1308-01/Luwuk) selaku Babinsa Bantayan dan perwakilan masyarakat Desa Bantayan. Adapun hasil pertemuan dan mediasi itu menyebutkan bahwa untuk anggara dana desa tahun 2019 akan diselesaikan sebelum tanggal 05 februari 2019 sesuai spesifikasi penerima manfaat. Masyarakat meminta agar ke tiga oknum terduga penyalagunaan anggaran dana desa harus dihadirkan dalam pembagian manfaat. Saat ini ADD tahun 2018 masih dilakukan tahapan penyelidikan oleh Inspektorat agar segera diselesaikan dan dituntaskan.
“Saya meminta agar semua masalah diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar masyarakat jaga ketertiban dan jangan melakukan pemalangan jalan serta menghormati kepentingan masyarakat yang lain salah satunya akses jalan. Kita tetap lakukan upaya persuasif dalam menghadapi masyarakat,” himbau Kapolres Banggai.
Saat ini akses jalan telah kembali normal, hanya saja warga Bantayan berjanji jika kasus dugaan korupsi itu tidak juga dituntaskan maka mereka akan kembali melakukan hal yang lebih besar lagi. (IkB)