KABAR LUWUK, BANGGAI – Aksi pemalangan jalan yang dilakukan sejumlah warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Senin (2/3/2020) disesalkan sejumlah pihak. Demikian juga pihak Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kasi Intel Alexander Tanak, SH mengaku sangat menyayangkan jika upaya mediasi penyelesaian kasus terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di desa itu kemudian berdampak pada pemalangan jalan.
Dikatakan Alexander Tanak, pada pekan kemarin pihaknya turun langsung ke lapangan guna merespon adanya dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2019 yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa berserta mantan perangkatnya. Berdasarkan hasil pendataan diketahui ada dugaan penyalahgunaan dana desa berupa bantuan ternak sapi betina dengan jumlah total 41 Ekor untuk 41 orang namun baru tersalur sebanyak 30 ekor, dan belum tersalurkan sebanyak 11 ekor yang ditaksir senilai Rp93.500.000. Berikutnya pengadaan mesin genset 300 watt senilai Rp6.132.000. Pengadaan Vakum cleaner dua unit senilai Rp3.632.000 dan pengadaan Dap ( mesin air ) delapan unit senilai Rp 5.200.000 termasuk pengadaan mesin jahit lima unit senilai Rp9.295.000.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan pekan kemarin, ditemukan juga adanya dugaan penyalahgunaan pengadaan mesin obras dua unit senilai Rp3.516.000, pengadaan mesin genset kecil tiga unit senilai Rp4.050.000, termasuk pengadaan alat peraga edukatif berupa tangga majemuk TK dua unit senilai Rp7.879.000 dan bantuan bari masyarakat miskin berupa sembako senilai Rp9.000.000 plus dana PKK tahun 2018 senilai Rp21.000.000. Total keseluruhan dugaan penyalahgunaan dana desa itu senilai Rp163.204.000, termasuk pengadaan 17 Rumah Layak Huni.
“Kita niatnya mau mencarikan solusi asas manfaat kepada para penerima manfaat yang pengadaannya melalui dana desa di desa itu, hanya saja jika kemudian berimbas pada pemalangan jalan sudah barang tentu sangat kita sayangkan. Sejatinya seluruh pihak terkait akan tetap memenuhi tanggungjawabnya berkaitan dengan sejumlah item yang belum diadakan oleh pejabat kades sebelumnya bersama perangkat desanya” kata Alexander Tanak kepada media ini.
Alexander Tanak kemballi menjelaskan, sejatinya dia selaku Kasi Intel Kejari Banggai tetap akan memenuhi janji menghadiri pertemuan di Balai Desa Bantayan pada hari ini termasuk menghadirkan para pihak terkait. Hanya saja sebagai seorang jaksa tentu saja dirinya harus melaksanakan terlebih dahulu sejumlah tugasnya di kantor. Namun sayangnya saat tengah menjalankan tugasnya itu dia (Alex) menerima kabar bahwa di Desa Bantayan telah terjadi aksi pemalangan jalan dan meminta pihak Kejaksaan untuk hadir.
“Hal ini perlu diluruskan dan dijelaskan kepada masyarakat, saya bukannya tidak mau memenuhi janji tapi saya terlebih dahulu harus melakukan tugas-tugas saya di kantor. Pada hari ini juga toh saya menemui warga di Bantayan memenuhi janji itu. Selain itu ingin saya sampaikan, sejatinya pada hari ini akan ada penyerahan manfaat kepada penerima manfaat berupa sejumlah item barang, namun karen kondisinya seperti itu maka sementara belum bisa dilaksanakan,” terangnya.
Lebih lanjut Alex menjelasnkan, usai pertemuan pertama di Desa Bantayan pihaknya pada hari itu juga langsug mengundang pihak terkait yakni mantan kepala desa, mantan bendahara dan PPK termasuk pihak inspektorat. Hasilnya mereka bersedia mengadakan dan menyelesaikan tunggakan kegiatan itu pada pekan ini. Namun pihak inspektorat pada saat itu memberikan tengat waktu hingga tanggal 5 Maret 2020. Sehingga pihak Kejaksaan lalu mengikuti sebagaimana usulan pihak Inspektorat.
“Sebenarnya itikad baik mereka sudah ada, bahkan semenjak jumat pekan kemarin sebagian barang akan dibagi, namun sebagian penerima mengatakan jangan dulu diterima menunggu pihak kejaksaan. Dihadapan saya dan pihak Inspektorat ketiganya menyatakan akan mengadakan item yang ada dalam DD tahun 2019 itu,” lanjut Kasi Intel.
Pihak Kejaksaan saat ini akan memantau proses pengadaan sejumlah item yang ada dalam DD tahun 2019 itu. Jika kemudian sampai batas waktu yakni 5 Maret 2019 seluruh barang tidak diadakan maka kasus itu akan ditangani oleh aparat berwenang yakni Kejaksaan maupun Kepolisian. Pada pokoknya kata Alex pihaknya bekerja secara maksimal, bahkan sesuai instruksi presiden melalui Jaksa Agung maka jajarannya untuk menyeleksi betul perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa sehingga tidak sembarangan menetapkan sebagai tersangka. Selain itu ada tugas Kejaksaan memberikan bimbingan kepada mereka untuk tidak langsung dijatuhi hukuman atau diberi penegakan hukuman. Melainkan diberikan bimbingan agar ada pembenahan dan perbaikan sehingga pengunaan dana desa berjalan dengan baik. (IkB)