KABAR LUWUK – Mempertanyakan Peran Yusril Terhadap Masa Depan Partai Bulan Bintang. Yusril Ihza Mahendra pernah berkata, Kalau Partai Bulan Bintang (PBB) tidak mencapai Parliamentary Threshold 4 persen (tidak punya kursi di DPR RI), maka Yusril sendiri yang akan membubarkan PBB. Itu dia katakan beberapa waktu yang lalu dan banyak disiarkan oleh media.
Setelah beberapa kali Pemilu perolehan suara PBB terpuruk, tetap saja Yusril mepimpin PBB. Padahal sejak berdiri PBB lebih dari 25 tahun lalu, Yusril yang dulu disebut-sebut sebagai “Natsir Muda” sudah menjadi Ketua Umumnya, meski sempat jeda sebentar dengan Ketum yang lain dan kemudian Yusril memimpin PBB Kembali.
Namun dari Pemilu ke Pemilu tetap saja PBB tidak meningkat suaranya, bahkan makin melorot. Anehnya lagi, konflik-konflik internal di partai ini tidak juga surut.
Di awal-awal berdirinya PBB (yang mengklaim sebagai kelanjutan Partai Musyumi pimpinan M Natsir) dengan salah satu mottonya “Izzul Islam wal Muslimin” (Upaya meraih kejayaan Islam dan ummatnya) itu Yusril sering terlibat konflik, di antaranya dengan Hartono Marjono, KH Abdul Qadir Jaelani, KH Anwar Sanusi, Fadli Zon dkk yang awalnya separtai.
Ternyata sampai hari ini pun Yusril terus berkonflik. Orang-orang dekatnya di PBB disingkirkan, dari mulai beberapa Wakil Ketua Umum sampai Sekjennya sendiri, Afriansyah Noor. Yusril sendiri juga yang mengajukan permohonan perubahan dan pengesahan pengurus PBB ke Menteri Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
Setelah mencopot dan memberhentikan 13 orang penting di PBB termasuk Sekjen yang sudah mengabdi kepada Yusril puluhan tahun, dia tempatkan dalam susunan pengurus PBB yang baru beberapa anaknya sebagai Wakil Ketua Umum, Bendahara Umum dan Ketua.
Tentu saja adalah hak Yusril dan setiap orang untuk mendorong dan memajukan putra-putrinya, namun di tengah banyaknya kritik terhadap “politik dinasti”, mestinya Yusril menahan diri.
Dalam beberapa kesempatan Yusril maupun Pj. Ketua Umum PBB Fahri Bachmid selalu menanggapi agar Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang membaca Permenkumham No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD ART Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.