KABAR LUWUK – Masyarakat Desa Geresa dan Laroue di Morowali Menolak Kehadiran Tambang, Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan Pencabutan Izin WIUP. Sejumlah masyarakat desa Geresa dan Laroue di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, berkumpul dalam Aliansi Masyarakat Geresa dan Karoke Bersatu (GELAR BERSATU) untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak kehadiran perusahaan tambang dan mendesak pencabutan 6 jenis izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang telah diterbitkan di wilayah kedua desa tersebut.Selasa 27/2/2024.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Amrin sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi GELAR Bersatu dimulai dengan titik kumpul di pertigaan desa Laroue.
Mereka melakukan orasi dan kampanye sambil menuju Alun-Alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap kehadiran izin WIUP di wilayah desa mereka.
Dalam orasi penyampaian aspirasi dan pernyataan sikapnya, Amrin menegaskan bahwa pesta demokrasi tahun 2024 harus menjadi momen penting untuk menciptakan perubahan yang lebih baik, bukan sekadar ajang bagi elit politik untuk mengambil keuntungan.
Dia juga mencatat bahwa pengusaha tambang kerap mempengaruhi kampanye politik dengan memberikan pendanaan kepada calon pemimpin, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Masyarakat desa Geresa dan Laroue merasa minimnya respons dari legislator terhadap kepentingan mereka, sehingga mereka merasa ditindas oleh sistem.
Mereka juga menyatakan kekecewaan terhadap minimnya perhatian dari pemerintah terhadap keselamatan petani, nelayan, dan lingkungan dalam konteks penolakan tambang dan tuntutan pencabutan izin WIUP.
Adapun 6 jenis izin WIUP yang menjadi sorotan masyarakat adalah:
Pertama WIUP PT. Graha Adidaya Makmur dengan nomor SK : 540/28/WIUP/DPMPTSP/2023 seluas 59.00 Ha di Desa Laroue.
Kedua WIUP PT. Gelar Mineral Abadi dengan nomor SK 540/195/WIUP/DPMPTSP/2023 seluas 99.00 Ha di Desa Laroue dan Geresa.
Ketiga WIUP PT. Sulawesi Gamping Indonesia dengan nomor SK 540/83/WIUP/DPMPTSP/2023 seluas 48.90 Ha di Desa Geresa.
Keempat, WIUP PT. Celebes Mineral Investama dengan nomor SK 540/14/WIUP/DPMPTSP/2024 seluas 45.50 Ha di Desa Laroue.
Kelima, WIUP PT. Denmar Jaya Mandiri dengan nomor SK 540/168/WIUP/DPMPTSP/2023 seluas 97.98 Ha di Desa Laroue dan Geresa.
Keenam, WIUP PT. Celebes Mineral Investama dengan nomor SK 540/14/WIUP/DPMPTSP/2024 seluas 45.50 Ha di Desa Laroue.
Para demonstran menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang tersebut merampas ruang hidup dan keamanan masyarakat setempat.
Mereka bersikeras untuk terus berjuang agar suara mereka didengar dan tuntutan mereka dipenuhi oleh pemerintah setempat.( Wardi)**