KABAR LUWUK – Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan terkait maraknya perdagangan kima (Tridacna sp.), yang belakangan ini semakin meluas. Kima, jenis kerang raksasa yang dilindungi, kian mudah ditemukan di pasar lokal desa tersebut.
Harga yang ditawarkan untuk kima bervariasi, tergantung pada ukuran dan kualitas. Namun, rata-rata kima berukuran besar dijual dengan harga Rp20.000 untuk tiga buah. Praktik perdagangan ilegal ini membuat khawatir banyak pihak, terutama karena kima adalah spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh hukum Indonesia.
Sejumlah warga setempat telah menyuarakan keprihatinan mereka, berharap adanya tindakan tegas dari aparat terkait untuk menghentikan perdagangan ilegal ini. Mereka mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut yang semakin terancam akibat praktik eksploitasi ini.
“Kami berharap pemerintah segera bertindak. Jika dibiarkan, ini bisa merusak ekosistem laut kita dan menghilangkan sumber daya alam yang berharga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang mengenai isu ini. Namun, tekanan dari masyarakat terus meningkat agar ada tindakan nyata untuk melindungi kima dan ekosistem laut di wilayah tersebut. (Ikb)