“Kajari Banggai Jalankan Putuskan Mahkamah Agung RI “
KABAR LUWUK – Mantan Kepala Desa Lobu Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana Desa, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H. menjalankan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023 terhadap Lusiana Udopo, Mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai. Jum,at 02/2/2024.
Terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana APBDesa tahun 2019 dan 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, SH menjelaskan bahwa menurut putusan tersebut, Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 252.212.693,82 dalam waktu 1 bulan setelah putusan. Harta bendanya akan disita dan dilelang jika tidak mencukupi.Ungkapnya.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana APBDesa Lobu sebesar Rp. 1.227.322.900 pada tahun 2019 dan Rp. 1.171.163.800 pada tahun 2020.
Terdakwa diduga melakukan kegiatan fiktif, termasuk pembangunan kantor desa, pengadaan wifi, pembangunan pasar desa, dan pembuatan MCK yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya.
Jaksa akan segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama, sementara masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Keputusan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di tingkat desa, memperkuat keyakinan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.**